News

Kadinkes Tidore Bersama Tiga Rekannya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan Kepala Dinas Ksehatan bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani.

4 tersangka yang ditetapkan itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor TAP-01/Q.2.11 Fd.1/02/2025, Nomor TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, Nomor TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, dan Nomor TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025.

Para tersangka yang langsung dilakukan penahanan ini, mereka di antaranya Kepala Dinas Kesehatan berinisial AMD, pejabat pembuat komitmen (PPK) AM, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) YS, dan pelaksana kegiatan SYM.

Mereka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Galala, yang melekat di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Widi Trismono mengatakan, penyidik dalam menangani perkara kausus di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak tersangka yang tidak boleh diabaikan.

“Jadi, dalam penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah melakukan sesuai prosedur,” jelasnya, Selasa, 4 Febuari 2025.

Widi menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Soasio, sambil tim penyidik melengkapi berkas.

“Penahanan ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate,” tandasnya.

Widi bilang, dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.373.244.204,64. Kasus ini kemudian ditangani tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

redaksi

Recent Posts

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

18 jam ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

21 jam ago

Pulihkan Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Korupsi BTT COVID-19 di Sula Dituntut Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…

22 jam ago

Euforia Fans Brasil di Ternate: Konvoi hingga Bentangkan Bendera Terpanjang

Euforia kemenangan Timnas Brasil di ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ternate, Maluku…

1 hari ago

Diduga Lecehkan Tarian Adat Cakalele, Tiga Influencer Diperiksa Polda Maluku Utara

Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa…

2 hari ago

Bupati Haltim Usulkan Pabrik Pengolahan Kelapa ke Kementan, Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong pengembangan sektor perkebunan melalui program hilirisasi. Upaya itu diwujudkan…

2 hari ago