Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin. Foto: La Ode Hizrat Kasim/Cermat
Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin menekankan bagi pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bobong harus memiliki kartu AK-1 atau kartu kuning.
Ia bilang, selama dirinya menjabat sebagai Kadis Transmigrasi di Pulau Taliabu, tidak ada satu pun pemilik THM datang dan membawa pekerja mereka untuk melakukan pembuatan kartu AK-1.
“Saya belum pernah temukan satu orang pekerja di THM datang untuk membuat kartu AK-1,” kata Gafarudin kepada cermat, Rabu, 8 Mei 2024.
Kartu AK-1 adalah kartu pencari kerja yang merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses mencari pekerjaan.
“Yang kami takutkan, jangan sampai persyaratan bekerja di THM tidak dimintai kartu AK-1. Tapi perlu diketahui, kartu AK-1 adalah salah sayu persyaratan dalam proses mencari pekerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, pembuatan kartu AK-1 merupakan salah satu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) si Pulau Taliabu.
Bahkan, kata dia, Dinas Transmigrasi akan melakukan terobosan dalam mensosialisasikan fungsi kartu AK-1.
“Kita menjaga kemungkinan saja, jangan sampai para pekerja di THM bermasalah dengan hak-hak pekerja dan risiko ditanggung pekerja sendiri,” tutupnya.
Aktivitas mobil trailer pengangkut kontainer milik PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Kabupaten Halmahera Utara…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara, terus…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menemui Esau Sidemo (57), nelayan asal Desa Bido,…
Oleh: Dr. Yanuardi Syukur JIKA tak ada aral melintang, Kodam Moloku Kie Raha akan…
Oleh: Rahmat Mustari APA itu hilirisasi? Pendeknya, hilirisasi dapat dijelaskan sebagai berikut: proses mengolah hasil…
Sejumlah produk unggulan UMKM asal Maluku Utara turut tampil dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI)…