News  

Kadis Transmigrasi Taliabu Tekankan Pekerja THM Wajib Punya Kartu AK-1

Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin. Foto: La Ode Hizrat Kasim/Cermat

Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin menekankan bagi pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bobong harus memiliki kartu AK-1 atau kartu kuning.

Ia bilang, selama dirinya menjabat sebagai Kadis Transmigrasi di Pulau Taliabu, tidak ada satu pun pemilik THM datang dan membawa pekerja mereka untuk melakukan pembuatan kartu AK-1.

“Saya belum pernah temukan satu orang pekerja di THM datang untuk membuat kartu AK-1,” kata Gafarudin kepada cermat, Rabu, 8 Mei 2024.

Kartu AK-1 adalah kartu pencari kerja yang merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses mencari pekerjaan.

“Yang kami takutkan, jangan sampai persyaratan bekerja di THM tidak dimintai kartu AK-1. Tapi perlu diketahui, kartu AK-1 adalah salah sayu persyaratan dalam proses mencari pekerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, pembuatan kartu AK-1 merupakan salah satu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) si Pulau Taliabu.

Bahkan, kata dia, Dinas Transmigrasi akan melakukan terobosan dalam mensosialisasikan fungsi kartu AK-1.

“Kita menjaga kemungkinan saja, jangan sampai para pekerja di THM bermasalah dengan hak-hak pekerja dan risiko ditanggung pekerja sendiri,” tutupnya.

Baca Juga:  Bupati Halmahera Utara Resmi Serahkan LKPJ 2023 ke DPRD
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Redaksi