Kajati Maluku Utara, Sufari. Foto: Samsul L
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2024.
Berdasarkan dua alat bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara (ekspos). Hasilnya, kasus ini resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, membenarkan hal tersebut saat ditemui awak media di Kantor Adhyaksa, Selasa, 28 April 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyoroti anggaran hibah tahun 2024 sebesar Rp12 miliar yang diduga mengalami penyimpangan.
“Dari hasil penelusuran dokumen, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sufari.
Sufari menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pengurus KONI serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Ternate terus menggenjot pendataan kepesertaan dalam program perlindungan dan jaminan sosial. Upaya tersebut…
Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman meninjau sejumlah program pembangunan yang dianggarkan dalam APBD di…
Hujan Tak Lagi Menggamit Kota September datang dengan matahari yang panjang menjemur jalan mengeraskan tanah…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pulau Taliabu, Maluku Utara giat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum…
240 guru di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tidak lagi melakukan aktivitas belajar mengajar. Hal…
“Ake dege moi ka fo ahu [Setetes air untuk kehidupan]” Ungkapan penuh makna di atas…