Kajari Ternate, Abdullah. Foto: Samsul
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Hasil kerugian negara perhitungan BPKP ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate, tahun 2018-2019.
Kabarnya, anggaran hibah yang diusut jaksa yakni senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah Kesuma kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah mendapat titik terang dalam mengusut kasus tersebut.
Karena saat ini tim penyidik telah menerima surat dari BPKP terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi sudah diterima hasilnya, bersabar nanti kita akan ekspos,” katanya.
Dia memastikan, dalam waktu tidak lama pihaknya akan mengumumkan nama calon tersangka.
“Tidak lama lagi, untuk tersangka yang jelas lebih dari 1 orang,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…