Kajari Ternate, Abdullah. Foto: Samsul
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Hasil kerugian negara perhitungan BPKP ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate, tahun 2018-2019.
Kabarnya, anggaran hibah yang diusut jaksa yakni senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah Kesuma kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah mendapat titik terang dalam mengusut kasus tersebut.
Karena saat ini tim penyidik telah menerima surat dari BPKP terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi sudah diterima hasilnya, bersabar nanti kita akan ekspos,” katanya.
Dia memastikan, dalam waktu tidak lama pihaknya akan mengumumkan nama calon tersangka.
“Tidak lama lagi, untuk tersangka yang jelas lebih dari 1 orang,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…