Kajari Ternate, Abdullah. Foto: Samsul
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Hasil kerugian negara perhitungan BPKP ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate, tahun 2018-2019.
Kabarnya, anggaran hibah yang diusut jaksa yakni senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah Kesuma kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah mendapat titik terang dalam mengusut kasus tersebut.
Karena saat ini tim penyidik telah menerima surat dari BPKP terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi sudah diterima hasilnya, bersabar nanti kita akan ekspos,” katanya.
Dia memastikan, dalam waktu tidak lama pihaknya akan mengumumkan nama calon tersangka.
“Tidak lama lagi, untuk tersangka yang jelas lebih dari 1 orang,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…