News  

Kantongi Kerugian Negara dari BPKP, Kejari Ternate Segera Umumkan Tersangka Kasus KONI

Kajari Ternate, Abdullah. Foto: Samsul

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Hasil kerugian negara perhitungan BPKP ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate, tahun 2018-2019.

Kabarnya, anggaran hibah yang diusut jaksa yakni senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024.

Kepala Kejari Ternate, Abdullah Kesuma kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah mendapat titik terang dalam mengusut kasus tersebut.

Karena saat ini tim penyidik telah menerima surat dari BPKP terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

“Jadi sudah diterima hasilnya, bersabar nanti kita akan ekspos,” katanya.

Dia memastikan, dalam waktu tidak lama pihaknya akan mengumumkan nama calon tersangka.

“Tidak lama lagi, untuk tersangka yang jelas lebih dari 1 orang,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Kabel Listrik Bertegangan Tinggi Menjuntai Bikin Warga Dufa-dufa Waswas