Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Foto: Samsul L
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Alam Raya Abadi (ARA) senilai Rp35 miliar.
Lima tersangka yang merupakan mantan manajemen PT ARA ini berinisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, kelima tersangka tengah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap pemilik PT ARA yang baru.
“Masih ada gugatan perdata. Kasus pidana menunggu hasil perkara perdata,” ujar Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Sosilo, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Edy menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pemilik lama perusahaan dan gugatan yang diajukan ke PTUN ditujukan kepada pemilik baru PT ARA.
“Iya, karena mereka adalah pemilik PT ARA yang lama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya para tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena tidak menerima status mereka sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak lantaran kelimanya masih berstatus DPO pada saat itu.
Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…
Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…