Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Foto: Samsul L
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Alam Raya Abadi (ARA) senilai Rp35 miliar.
Lima tersangka yang merupakan mantan manajemen PT ARA ini berinisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, kelima tersangka tengah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap pemilik PT ARA yang baru.
“Masih ada gugatan perdata. Kasus pidana menunggu hasil perkara perdata,” ujar Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Sosilo, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Edy menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pemilik lama perusahaan dan gugatan yang diajukan ke PTUN ditujukan kepada pemilik baru PT ARA.
“Iya, karena mereka adalah pemilik PT ARA yang lama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya para tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena tidak menerima status mereka sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak lantaran kelimanya masih berstatus DPO pada saat itu.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian dengan fokus pada pemanfaatan…
Setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan, puluhan peserta Fresh Graduate Development Program (FGDP) PT…
Oleh: Wajo A.R.* TULISAN ringan ini bukan sekadar ungkapan perpisahan, melainkan cerminan atas rasa…
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, meresmikan Kampung Adat di Desa Wangongira, Kecamatan…
Upaya Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, IRJEN POL. Drs. Waris Agono, M.Si untuk menjadikan…
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pembangunan terminal khusus atau jetty milik PT Sambaki Tambang…