Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Foto: Samsul L
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Alam Raya Abadi (ARA) senilai Rp35 miliar.
Lima tersangka yang merupakan mantan manajemen PT ARA ini berinisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, kelima tersangka tengah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap pemilik PT ARA yang baru.
“Masih ada gugatan perdata. Kasus pidana menunggu hasil perkara perdata,” ujar Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Sosilo, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Edy menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pemilik lama perusahaan dan gugatan yang diajukan ke PTUN ditujukan kepada pemilik baru PT ARA.
“Iya, karena mereka adalah pemilik PT ARA yang lama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya para tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena tidak menerima status mereka sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak lantaran kelimanya masih berstatus DPO pada saat itu.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…