Bupati Halmahera Utara, Frans Manery. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Kasus Bupati Halmahera Utara Frans Manery yang mengejar massa aksi menggunakan parang, dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Kejadian itu sempat dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo. Namun kini, kedua belah pihak telah berdamai.
Sebelumnya, Frans Manery dilaporkan terkait tiga hal, yakni pertama pengancaman terhadap nyawa. Kedua, tentang pengerusakan, dan ketiga terkait dengan Undang-undang darurat no 12 tahun 2021.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang saat dikonfirmasi cermat membenarkan kasus itu telah dilakukan Restoratif Justice (RJ) setelah antara pelapor dan terlapor bersepakat berdamai.
“Iya dilakukan Restoratif Justice, penghentian kasus di luar pengadilan,” jelas Bambang. Jumat 4 Oktober 2024.
Bambang bilang, karena kedua belah pihak telah bersepakat untuk mencabut laporan, sehingga tim penyidik melakukan gelar perkara untuk dihentikan.
Baca juga:
– Viral: Beredar Video Bupati Halmahera Utara Frans Manery ‘Dola’ Massa Aksi Pakai Parang
– Frans Manery Ungkap Alasan ‘Dola’ Massa Aksi Pakai Parang
“Sehingga kasus ini telah selesai,”ungkapnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini Bupati Frans Manery telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali. Pemeriksaan pertama kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Setelah kasus ditingkatkan ke penyidikan tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan.
—
Samsul Hi Laijou
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…