News

Kasus Bupati Halut Lanjut Diproses, Pengurus GMKI Diperiksa sebagai Saksi

Pengurus GMKI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menegaskan lanjut memproses kasus yang diduga melibatkan Bupati Frans Manery.

Bupati Frans, diketahui dilaporkan buntut dari mengejar pendemo dengan parang. Laporan itu terkait pengancaman terhadap nyawa, pengerusakan, dan pelanggaran Undang-undang No 12 tahun 1951.

Namun sebelumnya, Ketua Cabang GMKI Johan Rivaldo dan Bupati Frans Manery telah melakukan pertemuan dan bersepakat untuk berdamai dan sama-sama mencabut laporan.

Mendengar itu, sejumlah Pengurus GMKI yang merupakan korban atas peristiwa tersebut tak terima tetap melanjutkan memproses atas laporan yang telah dibuat. Bahkan Ketua GMKI juga diadukan ke GMKI pusat.

Sesuai pantauan cermat, sejumlah Pengurus GMKI yang juga korban didampingi kuasa hukum datang ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi.

Kuasa hukum para korban, Arnold N. Musa mengatakan, laporan telah dicabut secara sepihak tanpa sepengetahuan pengurus yang jadi korban.

“Pengurus/korban sangat keberatan karena bukan hanya Johan yang jadi korban, tetapi ada beberapa orang lagi yang korban. Jadi pengurus ajukan surat keberatan,” jelas Arnol, Senin, 8 Juli 2024.

Arnol menambahkan, seharunya Rivaldo sebelum mengambil keputusan, lebih dulu berkoordinasi dengan pengurus dan para korban. Tetapi ia secara diam-diam sepihak mencabut laporan.

“Korban lainnya itu merasa keberatan dan dirugikan atas sikap Rivaldo. Pengurus Cabang GMKI melakukan rapat pleno dan memberhentikan Rivaldo dari Ketua Cabang GMKI Tobelo,” ucapnya.

Arnol bilang, hari ini para korban dan saksi-saksi lainnya diperiksa sebagai tindak lanjut kasus ini. Dalam proses kasus ini dirinya menegaskan Bupati harus kooperatif

“Informasi Bupati dipanggil apakah dia datang atau tidak. Bupati harus kooperatif karena sudah berbuat, dia harus komparatif, dia harus hadir karena saksi lain pun hadir,” tegasnya.

Arnol menyarankan, jika Bupati Frans dipanggil tidak hadir sekali lagi, bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa.

“Yang bersangkutan Bupati harus ditahan karena perkara ini sudah ada laporan polisi dan sudah SPDP pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

7 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

9 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

9 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

10 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

10 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

11 jam ago