News

Kasus Bupati Halut Lanjut Diproses, Pengurus GMKI Diperiksa sebagai Saksi

Pengurus GMKI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menegaskan lanjut memproses kasus yang diduga melibatkan Bupati Frans Manery.

Bupati Frans, diketahui dilaporkan buntut dari mengejar pendemo dengan parang. Laporan itu terkait pengancaman terhadap nyawa, pengerusakan, dan pelanggaran Undang-undang No 12 tahun 1951.

Namun sebelumnya, Ketua Cabang GMKI Johan Rivaldo dan Bupati Frans Manery telah melakukan pertemuan dan bersepakat untuk berdamai dan sama-sama mencabut laporan.

Mendengar itu, sejumlah Pengurus GMKI yang merupakan korban atas peristiwa tersebut tak terima tetap melanjutkan memproses atas laporan yang telah dibuat. Bahkan Ketua GMKI juga diadukan ke GMKI pusat.

Sesuai pantauan cermat, sejumlah Pengurus GMKI yang juga korban didampingi kuasa hukum datang ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi.

Kuasa hukum para korban, Arnold N. Musa mengatakan, laporan telah dicabut secara sepihak tanpa sepengetahuan pengurus yang jadi korban.

“Pengurus/korban sangat keberatan karena bukan hanya Johan yang jadi korban, tetapi ada beberapa orang lagi yang korban. Jadi pengurus ajukan surat keberatan,” jelas Arnol, Senin, 8 Juli 2024.

Arnol menambahkan, seharunya Rivaldo sebelum mengambil keputusan, lebih dulu berkoordinasi dengan pengurus dan para korban. Tetapi ia secara diam-diam sepihak mencabut laporan.

“Korban lainnya itu merasa keberatan dan dirugikan atas sikap Rivaldo. Pengurus Cabang GMKI melakukan rapat pleno dan memberhentikan Rivaldo dari Ketua Cabang GMKI Tobelo,” ucapnya.

Arnol bilang, hari ini para korban dan saksi-saksi lainnya diperiksa sebagai tindak lanjut kasus ini. Dalam proses kasus ini dirinya menegaskan Bupati harus kooperatif

“Informasi Bupati dipanggil apakah dia datang atau tidak. Bupati harus kooperatif karena sudah berbuat, dia harus komparatif, dia harus hadir karena saksi lain pun hadir,” tegasnya.

Arnol menyarankan, jika Bupati Frans dipanggil tidak hadir sekali lagi, bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa.

“Yang bersangkutan Bupati harus ditahan karena perkara ini sudah ada laporan polisi dan sudah SPDP pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

3 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

5 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

15 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

19 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago