News

Kasus Bupati Halut Lanjut Diproses, Pengurus GMKI Diperiksa sebagai Saksi

Pengurus GMKI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menegaskan lanjut memproses kasus yang diduga melibatkan Bupati Frans Manery.

Bupati Frans, diketahui dilaporkan buntut dari mengejar pendemo dengan parang. Laporan itu terkait pengancaman terhadap nyawa, pengerusakan, dan pelanggaran Undang-undang No 12 tahun 1951.

Namun sebelumnya, Ketua Cabang GMKI Johan Rivaldo dan Bupati Frans Manery telah melakukan pertemuan dan bersepakat untuk berdamai dan sama-sama mencabut laporan.

Mendengar itu, sejumlah Pengurus GMKI yang merupakan korban atas peristiwa tersebut tak terima tetap melanjutkan memproses atas laporan yang telah dibuat. Bahkan Ketua GMKI juga diadukan ke GMKI pusat.

Sesuai pantauan cermat, sejumlah Pengurus GMKI yang juga korban didampingi kuasa hukum datang ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi.

Kuasa hukum para korban, Arnold N. Musa mengatakan, laporan telah dicabut secara sepihak tanpa sepengetahuan pengurus yang jadi korban.

“Pengurus/korban sangat keberatan karena bukan hanya Johan yang jadi korban, tetapi ada beberapa orang lagi yang korban. Jadi pengurus ajukan surat keberatan,” jelas Arnol, Senin, 8 Juli 2024.

Arnol menambahkan, seharunya Rivaldo sebelum mengambil keputusan, lebih dulu berkoordinasi dengan pengurus dan para korban. Tetapi ia secara diam-diam sepihak mencabut laporan.

“Korban lainnya itu merasa keberatan dan dirugikan atas sikap Rivaldo. Pengurus Cabang GMKI melakukan rapat pleno dan memberhentikan Rivaldo dari Ketua Cabang GMKI Tobelo,” ucapnya.

Arnol bilang, hari ini para korban dan saksi-saksi lainnya diperiksa sebagai tindak lanjut kasus ini. Dalam proses kasus ini dirinya menegaskan Bupati harus kooperatif

“Informasi Bupati dipanggil apakah dia datang atau tidak. Bupati harus kooperatif karena sudah berbuat, dia harus komparatif, dia harus hadir karena saksi lain pun hadir,” tegasnya.

Arnol menyarankan, jika Bupati Frans dipanggil tidak hadir sekali lagi, bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa.

“Yang bersangkutan Bupati harus ditahan karena perkara ini sudah ada laporan polisi dan sudah SPDP pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

10 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

10 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

16 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago