News

Kasus Bupati Halut Lanjut Diproses, Pengurus GMKI Diperiksa sebagai Saksi

Pengurus GMKI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menegaskan lanjut memproses kasus yang diduga melibatkan Bupati Frans Manery.

Bupati Frans, diketahui dilaporkan buntut dari mengejar pendemo dengan parang. Laporan itu terkait pengancaman terhadap nyawa, pengerusakan, dan pelanggaran Undang-undang No 12 tahun 1951.

Namun sebelumnya, Ketua Cabang GMKI Johan Rivaldo dan Bupati Frans Manery telah melakukan pertemuan dan bersepakat untuk berdamai dan sama-sama mencabut laporan.

Mendengar itu, sejumlah Pengurus GMKI yang merupakan korban atas peristiwa tersebut tak terima tetap melanjutkan memproses atas laporan yang telah dibuat. Bahkan Ketua GMKI juga diadukan ke GMKI pusat.

Sesuai pantauan cermat, sejumlah Pengurus GMKI yang juga korban didampingi kuasa hukum datang ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi.

Kuasa hukum para korban, Arnold N. Musa mengatakan, laporan telah dicabut secara sepihak tanpa sepengetahuan pengurus yang jadi korban.

“Pengurus/korban sangat keberatan karena bukan hanya Johan yang jadi korban, tetapi ada beberapa orang lagi yang korban. Jadi pengurus ajukan surat keberatan,” jelas Arnol, Senin, 8 Juli 2024.

Arnol menambahkan, seharunya Rivaldo sebelum mengambil keputusan, lebih dulu berkoordinasi dengan pengurus dan para korban. Tetapi ia secara diam-diam sepihak mencabut laporan.

“Korban lainnya itu merasa keberatan dan dirugikan atas sikap Rivaldo. Pengurus Cabang GMKI melakukan rapat pleno dan memberhentikan Rivaldo dari Ketua Cabang GMKI Tobelo,” ucapnya.

Arnol bilang, hari ini para korban dan saksi-saksi lainnya diperiksa sebagai tindak lanjut kasus ini. Dalam proses kasus ini dirinya menegaskan Bupati harus kooperatif

“Informasi Bupati dipanggil apakah dia datang atau tidak. Bupati harus kooperatif karena sudah berbuat, dia harus komparatif, dia harus hadir karena saksi lain pun hadir,” tegasnya.

Arnol menyarankan, jika Bupati Frans dipanggil tidak hadir sekali lagi, bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa.

“Yang bersangkutan Bupati harus ditahan karena perkara ini sudah ada laporan polisi dan sudah SPDP pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

7 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

8 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

9 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

11 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

12 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

19 jam ago