Ilustrasi kasus kekerasan seksual. Foto: Istimewa
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo secara tegas melayangkan ultimatum kepada Polres Halmahera Utara agar segera menuntaskan perkara yang menyeret lima terduga pelaku kasus dugaan pemeriksaan anak di bawah umur.
Ultimatum dilakukan karena Polres Halmahera Utara lamban menangani kasus yang terjadi di Desa Apulea, Kecamatan Loloda Utara tersebut.
Ketua GMKI Tobelo, Fredik Salawangi, menilai proses penyidikan yang berjalan hingga kini tidak mencerminkan rasa urgensi terhadap penderitaan dan trauma mendalam yang dialami korban.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya berpegang pada amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menempatkan korban sebagai pusat perhatian dan menuntut penanganan cepat serta berkeadilan.
“Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Ini menyangkut masa depan seorang anak. Jika Polres tidak menunjukkan keseriusan, kami akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan dan Propam Polri,” tegas Fredik dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Februari 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun GMKI, kasus ini mengungkap dugaan kekerasan seksual yang berlangsung secara berulang sepanjang Oktober hingga Desember 2025. Sedikitnya lima nama mencuat dalam kronologi kejadian yang kini tengah diselidiki aparat:
Sofyan Matero, diduga melakukan pelecehan pada pertengahan Oktober dan awal Desember 2025, di rumahnya serta di lokasi pengasapan kelapa.
Fendi Tjitjipo, diduga melakukan kekerasan seksual di kompleks gereja pada 30 Oktober 2025 dan di sebuah kamar mandi pada 8 Desember 2025. Akibat perbuatannya, korban dilaporkan mengalami kejang, sakit perut hebat, hingga buang air besar bercampur darah.
Gat Datty dan Yosepus Datty, diduga berulang kali melakukan tindakan serupa di kediaman masing-masing sepanjang November hingga awal Desember 2025.
Tjitjipo, seorang oknum guru, diduga memanfaatkan situasi saat istrinya berada di luar daerah untuk melakukan pelecehan terhadap korban di rumah pribadinya.
Kasus ini mulai terkuak setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loloda Utara pada 9 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke SPKT Polres Halmahera Utara serta pemeriksaan visum di RSUD Tobelo pada 10 Desember 2025.
Meski penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan pihak terkait sejak 11 hingga 13 Desember 2025, GMKI menyayangkan belum adanya penetapan tersangka hingga kini. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya keberpihakan aparat terhadap upaya perlindungan anak dan penegakan keadilan.
“Kami mendesak Polres bertindak transparan. Jangan ada kesan menutup-nutupi atau mengulur waktu. Negara tidak boleh kalah dan tunduk pada pelaku kekerasan seksual,” ujar Fredik.
GMKI Tobelo secara resmi menyampaikan empat tuntutan kepada Polres Halmahera Utara:
Ketua GMKI menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, mereka akan mengajukan pengaduan resmi ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik dan kelalaian penyidik.
“GMKI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan yang utuh dan bermartabat,” tutup Fredik.
Ambulans milik Puskesmas Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara kini tak lagi layak…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, mencatatkan capaian kinerja positif sepanjang Januari 2026…
Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan…
Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik (Fatek), Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, resmi melakukan…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur secara resmi menyerahkan hasil reses kepada Pemerintah…
Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Pulau Taliabu, Maluku…