Ilustrasi pernikahan pasangan suami-istri. Foto: Istimewa
Seorang perempuan muda berinisial SS dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, lantaran diduga kawin lagi. Ia dilaporkan oleh suaminya sendiri yang berinisial IB alias Owen, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Owen mengatakan, sang istri dilaporkan kerena menikah tanpa prosedur perceraian. Padahal keduanya masih berstatus suami istri yang sah secara hukum.
Owen baru mengetahui istrinya menikah dengan pria lain melalui foto pernikahan yang dikirim oleh temannya.
“Pernikahan ini kan sangat sakral. Yang herannya lagi, pernikahan istri saya itu dilakukan di rumah orang tuanya. Bahkan, saya baru mengetahuinya melalui foto yang dikirim ke saya,” kata Owen.
Lelaki lima anak itu mengaku, tidak menerima perilaku SS tersebut. Ia kemudian melaporkan SS ke Polisi atas dugaan kasus menikah tanpa izin suami.
Sementara, Kuswandi Buamona, kuasa hukum Owen, mengatakan, memastikan bahwa masalah ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak tanggung-tanggung, Kuswandi mengatakan, orang-orang yang terlibat dalam menikahkan istri kliennya, akan diproses.
“Biar ada efek jera dan semua yang terlibat dalam menikahkan istri klien saya akan diproses secara hukum yang berlaku di negara ini,” ungkapnya.
——-
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale akhirnya berbuah hasil—mengakhiri krisis air bersih selama 20…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan…
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…