Bendahara Pengeluaran Disperindag Kota Ternate saat keluar dari Kantor Kejari. Foto: Istimewa
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali memanggil Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Saiful.
Saiful dipanggil berkaitan dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Pasar di Disperindag Kota Ternate, sebesar Rp 1.038.353.437 pada tahun 2022 sampai Januari 2023.
Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan Bendahara Pembantu dengan inisial N, sebagai tersangka dan kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate.
Saiful, kepada wartawan, mengakui kedatangannya hari ini di kantor Kejari Ternate, berkapasitas sebagai saksi untuk memenuhi panggilan.
“Soal kasus Retribusi Pasar Disperindag, selain itu juga saya tanda tangan berita acara,” ucap Saiful, Selasa, 12 Desember 2023.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ternate M. Indra Gunawan Kesuma, saat dikonfirmasi, membenarkan soal pemanggilan kembali Bendahara Pengeluaran Disperindag.
“Iya, ada pemeriksaan Bendahara Pengeluaran Disperindag. Dia diperiksa sebagai saksi dan tandatangan berita acara pengambilan sumpah di persidangan nanti,” jelasnya dan mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…