Berkas perkara 3 Terdakwa saat diserahkan ke Pengadilan. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Vaksinasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate ke Pengadilan, Selasa, 12 Desember 2023.
Berkas perkara atas 3 terdakwa yang merupakan ASN di lingkup Pemkot Ternate, ini di antaranya mantan Kasubag Keuangan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.
Perkara dugaan korupsi itu terdiri dari beberapa item, antara lain Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinkes Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
Sesuai Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023, hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah ketika dikonfirmasi, membenarkan berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan.
“JPU pada Kejari Ternate telah melaksanakan pelimpahan ke Pengadilan, berkas perkara 3 terdakwa,” jelas, mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…