News

Kejati dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial di 10 Kabupaten/Kota

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Jumat, 13 Februari 2026.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara juga turut menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Hari ini saya menyaksikan MoU antara Kajati dan Gubernur, serta Kajari dengan para Bupati/Wali Kota terkait implementasi pidana sosial sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Asep kepada awak media di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

Asep menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat penerapan pidana alternatif di daerah. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan sanksi kerja sosial, sehingga para pelaku tindak pidana yang telah menjalani hukuman dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang produktif.

“Pemda diharapkan berperan aktif agar pelaksanaan sanksi sosial berjalan efektif. Harapannya, mereka yang telah menjalani sanksi bisa kembali dan diterima di masyarakat sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung ini menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pedoman kepada seluruh Kepala Kejati dan Kajari untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, pendekatan hukum saat ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

“Sekarang pendekatannya adalah bagaimana kita memitigasi dan mengurangi pidana penjara. Karena itu, kita dorong pidana alternatif seperti denda, kerja sosial, dan pengawasan, sehingga keadilan yang diberikan bisa lebih proporsional dan bermanfaat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan penuh pemerintah daerah.

“Peran aktif pemda sangat penting, terutama dalam menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial yang layak dan bermanfaat bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sufari menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap tercipta sistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang profesional, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini juga memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelayanan publik serta penegakan hukum di Maluku Utara,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Mendorong Penetapan Kawasan Lindung Mata Air Ake Gaale

Upaya penyelamatan sumber air terbesar di Kota Ternate mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara DPRD,…

5 jam ago

Nobar Pesta Babi, Bem Unipas Soroti Isu Pangkalan Militer Internasional di Morotai

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai bersama Grup Aksi Human Rights Ternate…

5 jam ago

EPA Malut United Disambut Pemkot Tidore Usai Raih Prestasi di EPA Super League

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyambut kedatangan pemain EPA U18 dan U20 Malut United di Kantor…

6 jam ago

Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Plt Kadis PUPR atas Dugaan Sejumlah Proyek Mangkrak

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengusut…

9 jam ago

DPRD Desak Pemkot Ternate Tuntaskan Sertifikat Lahan Toboko

DPRD Kota Ternate mendesak agar pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan lahan dan sertifikat warga di…

11 jam ago

Kantor Pertanahan Morotai Target Terbitkan 800 Sertifikat Tanah dalam Program PTSL

Kantor Pertanahan Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun…

11 jam ago