News

Kejati dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial di 10 Kabupaten/Kota

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Jumat, 13 Februari 2026.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara juga turut menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Hari ini saya menyaksikan MoU antara Kajati dan Gubernur, serta Kajari dengan para Bupati/Wali Kota terkait implementasi pidana sosial sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Asep kepada awak media di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

Asep menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat penerapan pidana alternatif di daerah. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan sanksi kerja sosial, sehingga para pelaku tindak pidana yang telah menjalani hukuman dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang produktif.

“Pemda diharapkan berperan aktif agar pelaksanaan sanksi sosial berjalan efektif. Harapannya, mereka yang telah menjalani sanksi bisa kembali dan diterima di masyarakat sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung ini menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pedoman kepada seluruh Kepala Kejati dan Kajari untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, pendekatan hukum saat ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

“Sekarang pendekatannya adalah bagaimana kita memitigasi dan mengurangi pidana penjara. Karena itu, kita dorong pidana alternatif seperti denda, kerja sosial, dan pengawasan, sehingga keadilan yang diberikan bisa lebih proporsional dan bermanfaat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan penuh pemerintah daerah.

“Peran aktif pemda sangat penting, terutama dalam menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial yang layak dan bermanfaat bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sufari menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap tercipta sistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang profesional, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini juga memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelayanan publik serta penegakan hukum di Maluku Utara,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Rifat Nabil Borong Dua Gol, SSB GSU Tundukkan Johnson Sport Academy di Laga Perdana

SSB Gamalama Sinar Utara (GSU) mengawali kiprahnya di Turnamen Piala Dunia Anak Indonesia dengan kemenangan…

6 jam ago

Kejari Sula Dalami Dugaan Korupsi DD dan ADD di Desa Pohea

Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea, Sanana Utara,…

1 hari ago

KPU Sula Tetapkan 72.759 Pemilih Berkelanjutan, Warga Diminta Cek DPT Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan sebanyak 72.759 pemilih dalam Rapat Pleno…

2 hari ago

Peresmian RSUD Sanana Terkendala Izin Operasional dan Penjaringan Listrik

Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan belum bisa…

2 hari ago

Rapat dengan KemenPU dan Kemenhub: Graal Minta Atensi Isu di Maluku Utara

“Fasilitas infrastruktur dan transportasi adalah aspek krusial bagi masyarakat untuk mengembangkan kualitas hidup. Tanpanya, masyarakat…

2 hari ago

Ke mana Perginya Sampah Domestik IWIP Setiap Hari?

Pengelolaan sampah domestik di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi tantangan yang semakin…

2 hari ago