Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.6 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Kejati juga diminta segera memanggil dan memeriksa mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.
Desakan keras ini disampaikan Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW), Muhidin, menyusul mencuatnya dugaan ketidakberesan dalam realisasi dan penggunaan dana hibah KONI.
Menurut Muhidin, dari total anggaran Rp 6 miliar yang dialokasikan, dana yang terealisasi disebut hanya sekitar Rp 3 miliar. Sementara sisa anggaran serta penggunaan dana yang telah dicairkan dinilai tidak transparan dan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kejati Maluku Utara tidak boleh bersikap pasif menghadapi dugaan korupsi yang nilainya besar dan menyangkut uang negara,” tegas Muhidin, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menegaskan, mantan Ketua KONI Maluku Utara harus dimintai pertanggungjawaban penuh atas pengelolaan anggaran tersebut.
“Kejati jangan diam. Ini bukan uang kecil, ini Rp 6 miliar uang negara. Djasman Abubakar harus segera dipanggil dan diperiksa. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Muhidin menilai, ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi penggunaan dana menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan. GCW menegaskan persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus diusut secara transparan serta tuntas.
“Publik berhak tahu ke mana dana KONI digunakan. Jika terbukti ada penyalahgunaan, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyatakan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan tentu akan kami tindak lanjuti. Namun, desakan tersebut perlu disertai data awal sebagai dasar bagi kami untuk mengambil langkah hukum,” jelas Richard.
Ia menambahkan, apabila laporan disampaikan secara resmi dan dilengkapi dengan bukti yang relevan, Kejati Maluku Utara akan memprosesnya secara serius.
“Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah tugas kami. Jika ada bukti resmi, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Oleh: Yanuardi Syukur Dosen Antropologi Universitas Khairun, Alumni Short Course "Foreign Policy: Strategic Equilibrium in…
Upaya praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus bom ikan terhadap tim penyidik Direktorat Polisi Perairan…
Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, bersama Istrinya, Surati Kene, menggelar buka puasa bersama…
Sejumlah wartawan di Kota Ternate yang sebelumnya melaporkan bos Malut United, David Glen Oie ke…
Ketua DPRD Provinsi, Iqbal Ruray, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang…
Kendala listrik padam tampaknya masih jadi pekerjaan rumah PLN di Maluku Utara. Meski kebutuhan energi…