News

Ketua DPRD Maluku Utara Dukung Pembentukan Perda Masyarakat Adat

Ketua DPRD Provinsi, Iqbal Ruray, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat di Maluku Utara. Dukungan ini sekaligus memperkuat gagasan yang sebelumnya telah lama didorong oleh Kapolda Maluku Utara, Waris Agono.

Iqbal bilang, DPRD menyambut baik inisiatif tersebut karena keberadaan Perda sangat penting sebagai payung hukum bagi masyarakat adat di Maluku Utara.

“Apa yang menjadi keinginan Kapolda Maluku Utara juga merupakan harapan DPRD. Kami ingin agar Perda ini segera direalisasikan sehingga masyarakat adat di Maluku Utara memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Iqbal saat ditemui di Mapolda Maluku Utara, Selasa, 10 Maret 2026.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pembentukan Perda masyarakat adat juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih persoalan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat di wilayah yang memiliki aktivitas industri, seperti pertambangan.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih kepentingan, terutama terkait aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Ini penting untuk melindungi keamanan masyarakat adat serta memastikan hak-hak mereka tetap terjaga,” katanya.

Iqbal menambahkan, beberapa kabupaten di Maluku Utara sebenarnya telah mulai membahas regulasi serupa. Karena itu, DPRD provinsi mendorong agar pembahasan tersebut segera dipercepat sehingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dapat diselesaikan melalui landasan hukum yang jelas.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Waris Agono juga meminta pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara, untuk segera membentuk Perda tentang masyarakat adat.

Permintaan itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari peluncuran Desa Wangongira di Kecamatan Tobelo Barat sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat.

Menurut Waris, penetapan desa tersebut sebagai kampung adat bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya serta melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut.

Selain di Halmahera Utara, dorongan pembentukan Perda masyarakat adat juga mulai muncul di sejumlah kabupaten lain di Maluku Utara sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum bagi komunitas adat di daerah itu.

redaksi

Recent Posts

Gelar Donor Darah hingga Mini Soccer, Cara Bawaslu Malut Rayakan HUT ke-14

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang…

11 jam ago

Merapikan Pikiran Penyelenggara Pemilu

Oleh: Budi Nurgianto (Jurnalis dan Anggota AJI Ternate) SETIAP kali bertemu dan ngobrol bersama kawan…

12 jam ago

Polres Ternate Tetapkan Owner Zahra Berkah sebagai Tersangka Investasi Bodong

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…

1 hari ago

DPMPTSP Morotai Klarifikasi: Perizinan PT Eltis Masih Berproses di Tahap PKKPR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status…

1 hari ago

8 Tahun Terkendala, Jalan Pandanga–Juanga Morotai Akhirnya Dikerjakan

Setelah sekitar delapan tahun terkendala persoalan pembebasan bangunan kafe, ruas jalan yang menghubungkan Desa Pandanga…

1 hari ago

KAKPA Halut Dideklarasikan, Perempuan dan Anak Jadi Fokus Perlindungan

Sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,…

2 hari ago