News

Ketua DPRD Maluku Utara Dukung Pembentukan Perda Masyarakat Adat

Ketua DPRD Provinsi, Iqbal Ruray, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat di Maluku Utara. Dukungan ini sekaligus memperkuat gagasan yang sebelumnya telah lama didorong oleh Kapolda Maluku Utara, Waris Agono.

Iqbal bilang, DPRD menyambut baik inisiatif tersebut karena keberadaan Perda sangat penting sebagai payung hukum bagi masyarakat adat di Maluku Utara.

“Apa yang menjadi keinginan Kapolda Maluku Utara juga merupakan harapan DPRD. Kami ingin agar Perda ini segera direalisasikan sehingga masyarakat adat di Maluku Utara memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Iqbal saat ditemui di Mapolda Maluku Utara, Selasa, 10 Maret 2026.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pembentukan Perda masyarakat adat juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih persoalan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat di wilayah yang memiliki aktivitas industri, seperti pertambangan.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih kepentingan, terutama terkait aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Ini penting untuk melindungi keamanan masyarakat adat serta memastikan hak-hak mereka tetap terjaga,” katanya.

Iqbal menambahkan, beberapa kabupaten di Maluku Utara sebenarnya telah mulai membahas regulasi serupa. Karena itu, DPRD provinsi mendorong agar pembahasan tersebut segera dipercepat sehingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dapat diselesaikan melalui landasan hukum yang jelas.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Waris Agono juga meminta pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara, untuk segera membentuk Perda tentang masyarakat adat.

Permintaan itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari peluncuran Desa Wangongira di Kecamatan Tobelo Barat sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat.

Menurut Waris, penetapan desa tersebut sebagai kampung adat bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya serta melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut.

Selain di Halmahera Utara, dorongan pembentukan Perda masyarakat adat juga mulai muncul di sejumlah kabupaten lain di Maluku Utara sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum bagi komunitas adat di daerah itu.

redaksi

Recent Posts

Harga Pertamax di Morotai Tembus Rp16.650, Warga: Pemerintah Pusat Bunuh Torang

Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pusat mulai dirasakan masyarakat di Pulau Morotai, Maluku…

3 jam ago

Oknum Kades Woekob Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Korban Alami Luka Berat

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…

5 jam ago

Nexus Gamalama Diluncurkan, Siap Perkuat Ketangguhan Iklim Kelompok Rentan

Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…

7 jam ago

Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana di Kawasan Lindung Danau Ngade

Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…

9 jam ago

Anggaran Kanal di Halmahera Timur Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme

Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…

15 jam ago

Gubernur Sherly Buka Porprov V Maluku Utara di Tobelo, Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…

1 hari ago