Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, saat membawakan materi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyelesaian perkara pidana umum melalui restoratif justice (RJ) dalam program penerangan hukum kepada warga Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan penerangan hukum terhadap warga Kelurahan Stadion, Kota Ternate Tengah.
Kali ini tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyelesaian perkara pidana umum melalui restoratif justice (RJ).
Bertempat di Kantor Lurah Stadion, Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIT, kegiatan tersebut dihadiri Ketua RT, RW, dan warga.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan kegiatan ini mendapat respons positif dari warga yang ditandai dengan forum tanya jawab.
“Ke depan akan adaprogram jaksa masuk sekolah. Kami harap dapat meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
_________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Pemerintah mencatat, terdapat sebanyak 1.692 Anak Tidak Sekolah (ATS) di Pulau Taliabu, Maluku Utara setelah…
Oleh: AGUS HI JAMAL Halmahera Tengah memiliki kekayaan kebudayaan lokal yang tidak hanya berupa benda…
Waktu itu, aku sedang menertawakan mereka yang sedang menertawakan sesuatu. Bulan terik berkilau menyusuri celah-celah…
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara mulai mengolah sampah organik dari pasar menjadi…
Muhammad Fitrawan Popa resmi menjabat sebagai Camat Morotai Selatan Barat (Morselbar) menggantikan Syamsul Bachri Y.…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…