News

Kejati Malut dan APIP Gelar FGD Bahas Penanganan Pengaduan Pemerintah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan forum grup diskusi (FGD) di Kota Ternate.

FGD yang berlangsung pada Kamis, 14 September 2023 itu bertema “Kolaborasi Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Pengaduan Pemerintah Daerah”.

FGD tersebut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Wakajati Maluku Utara Muhammad Syarifuddin, Dr. Margarito Kamis, dan Dr. Ucok Abd Rauf Damenta. Termasuk Gubernur Maluku Utara, Wali Kota dan Bupati se-Maluku Utara.

Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan melalui Muhammad Syarifuddin dalam sambutan mengatakan, FGD tersebut membahas penanganan pengaduan Pemda.

“FGD ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama sebagai komitmen bersama dan membangun jaringan sinergi kejaksaan se-Malut. Baik aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan di internal pemerintah untuk saling menguatkan,” ucap Muhammad.

Selain itu, kata Muhammad, untuk melengkapi dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing.

“Pentingnya mempersatukan prespektif dalam pengawasan di internal pemerintah maupun laporan pengaduan di Maluku Utara,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba mengatakan, penanganan perkara korupsi pidana dilaksanakan Kejaksaan di seluruh Indonesia, melalui laporan atau pengaduan.

“Laporan pengaduan menyangkut pemerintahan daerah, termasuk di dalamnya terkait BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah/Kota, dan Pemerintahan Desa. Hal ini sejalan dengan arahan Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Gubernur menambahkan, selain Kejaksaan selaku aparat penegak hukum, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku APIP juga menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah.

“Penerimaan laporan pengaduan oleh Kejaksaan maupun APIP menimbulkan beberapa permasalahan terkait tumpang tindih (duplikasi) penanganan laporan pengaduan,” akuinya.

Gubernur dua periode ini bilang, hal ini menjadi isu aktual yang harus segera dibenahi dan mendapat perhatian dari stakeholders APH dalam hal ini Kejaksaan dan APIP.

“Yaitu bagaimana membangun pola kolaborasi dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah dan secara internal perlu suatu instruksi atau pedoman sebagai sarana kolaborasi Kejaksaan dan APIP,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

IWIP Perluas Rehabilitasi Mangrove, 36.500 Bibit Telah Ditanam di Maluku Utara

WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…

1 jam ago

Duduk Perkara Kasus Nurjaya Ibrahim yang Berakhir di Badan Kehormatan DPRD

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…

6 jam ago

ERT NHM Matangkan Strategi Hadapi IFRC 2026 di Timika

Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…

7 jam ago

Tiga Tahun Perkuat Hubungan Australia-Malut, Todd Dias Akhirnya Pamit

Masa tugas Konsul-Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, berakhir setelah tiga tahun menjalankan diplomasi dan…

7 jam ago

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Melejit di 2026, Tertinggi di Indonesia

Ekonomi Maluku Utara kembali mencatat pertumbuhan tinggi pada 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi…

22 jam ago

Ningsi Defretes Kini Nahkodai Forum Studi Independensia

Forum Silaturahmi Independensia (FSI) memilih Ningsi Defretes sebagai Koordinator Forum Studi Independensia periode 2026-2027. Ningsi…

23 jam ago