Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.
Dua orang itu masing-masing mantan pejabat di Provinsi Maluku Utara inisial DB dan salah satu pihak swasta, TD.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara miliaran rupiah.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. Mulai dari pejabat di Biro Kesra hingga tingkat camat yang menerima bantuan sosial berupa paket untuk disalurkan ke masyarakat.
“Sudah penetapan tersangka. Itu sudah lama. Dua orang ditetapkan tersangka,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni 2024.
Richard juga membenarkan, penetapan tersangka dilakukan setalah pihaknya menerima hasil perhitungan kerugian negara dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.
“Jadi hasil kerugian negara itu 2 miliar. Setelah hasil keluar, gelar perkara langsung penetapan tersangka,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…