Karyawan menuntut PT SMA membayar sisa pesangon 2 bulan atas tindakan pemutusan hubungan kerja alias PHK. Foto: Lokerbumn.com/istimewa
PT Samudera Mulia Abadi (SMA) di Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak kepada salah satu karyawannya, Dealfrit Kaerasa.
Dealfrit yang merupakan driver dum truck (DT) mengaku dipecat oleh PT SMA atas pelanggaran ospat merah sebanyak lima kali sesuai dengan memo yang dikeluarkan perusahaan.
“Namun dalam hal pemutusan kerja ini pihak perusahaan tidak mau membayar kompensasi saya yang masih tersisa dua bulan berjalan, dengan alasan telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, maka pemutusan ini dilakukan tanpa uang pesangon,” ungkap Dealfrit kepada cermat, Rabu, 19 Juni 2024.
Saat melakukan perundingan bipart di office perusahan yang berada di Uni-uni, Weda, Halmahera Tengah, Dealfrit menyatakan keberatan karena pemutusan kerja ini dinilai tidak sesuai dengan PP NO 35 tahun 2021 bagian kedua pasal 40. PP tersebut berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap karyawan yang dikenakan PHK.
“Saya merasa keberatan karena pemutusan hubungan kerja ini bersifat sepihak, bahkan dalam pelanggaran yang saya buat di atas tidak ada sepersen pun yang menimbulkan kerugian perusahaan,” ujarnya.
Dealfrit kemudian menerima risalah perundingan dari PT SMA untuk melakukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah.
“Dan hasil dari pertemuan terkait phk tadi saya diberikan risalah perundingan untuk bisa dimediasi oleh pihak Disnakertrans,” ujarnya.
Sementara itu pihak PT SMA yang dikonfirmasi cermat melalui pesan singkat pada Rabu, 19 Juni 2024, belum merespons hingga berita ini ditayangkan. PT SMA diketahui merupakan kontraktor jasa pertambangan di Weda Bay Nickel (WBN).
Dalam isi perundingan tersebut, perusahaan ini berdalih melakukan PHK kepada Dealfrit sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja pasal 12 perihal pelanggaran yang bersifat mendesak.
“Melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak yang diatur dalam peraturan perundangan dan atau peraturan perusahaan, maka pemutusan hubungan kerja (kepada Dealfrit) tanpa pesangon, sanksi huruf (u) telah mendapat surat peringatan III atau terakhir yang masih berlaku,” tulis perusahaan dalam perundingan tersebut.
Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…
Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…
Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…
Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…