News

Kena PHK Sepihak, Karyawan di Halteng Tuntut PT SMA Bayar Sisa Pesangon

PT Samudera Mulia Abadi (SMA) di Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak kepada salah satu karyawannya, Dealfrit Kaerasa.

Dealfrit yang merupakan driver dum truck (DT) mengaku dipecat oleh PT SMA atas pelanggaran ospat merah sebanyak lima kali sesuai dengan memo yang dikeluarkan perusahaan.

“Namun dalam hal pemutusan kerja ini pihak perusahaan tidak mau membayar kompensasi saya yang masih tersisa dua bulan berjalan, dengan alasan telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, maka pemutusan ini dilakukan tanpa uang pesangon,” ungkap Dealfrit kepada cermat, Rabu, 19 Juni 2024.

Saat melakukan perundingan bipart di office perusahan yang berada di Uni-uni, Weda, Halmahera Tengah, Dealfrit menyatakan keberatan karena pemutusan kerja ini dinilai tidak sesuai dengan PP NO 35 tahun 2021 bagian kedua pasal 40. PP tersebut berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap karyawan yang dikenakan PHK.

“Saya merasa keberatan karena pemutusan hubungan kerja ini bersifat sepihak, bahkan dalam pelanggaran yang saya buat di atas tidak ada sepersen pun yang menimbulkan kerugian perusahaan,” ujarnya.

Dealfrit kemudian menerima risalah perundingan dari PT SMA untuk melakukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dan hasil dari pertemuan terkait phk tadi saya diberikan risalah perundingan untuk bisa dimediasi oleh pihak Disnakertrans,” ujarnya.

Sementara itu pihak PT SMA yang dikonfirmasi cermat melalui pesan singkat pada Rabu, 19 Juni 2024, belum merespons hingga berita ini ditayangkan. PT SMA diketahui merupakan kontraktor jasa pertambangan di Weda Bay Nickel (WBN).

Dalam isi perundingan tersebut, perusahaan ini berdalih melakukan PHK kepada Dealfrit sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja pasal 12 perihal pelanggaran yang bersifat mendesak.

“Melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak yang diatur dalam peraturan perundangan dan atau peraturan perusahaan, maka pemutusan hubungan kerja (kepada Dealfrit) tanpa pesangon, sanksi huruf (u) telah mendapat surat peringatan III atau terakhir yang masih berlaku,” tulis perusahaan dalam perundingan tersebut.

redaksi

Recent Posts

Soal Dugaan Judi Online Sekda Morotai, Hasbi Yusuf Minta Pejabat Jaga Etika dan Perilaku

Anggota Komite III DPD RI, Hasbi Yusuf, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Pulau…

6 jam ago

Puskesmas se-Pulau Morotai Ikut Pemetaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…

20 jam ago

NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC

Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…

20 jam ago

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

1 hari ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

2 hari ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

2 hari ago