News

Kena PHK Sepihak, Karyawan di Halteng Tuntut PT SMA Bayar Sisa Pesangon

PT Samudera Mulia Abadi (SMA) di Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak kepada salah satu karyawannya, Dealfrit Kaerasa.

Dealfrit yang merupakan driver dum truck (DT) mengaku dipecat oleh PT SMA atas pelanggaran ospat merah sebanyak lima kali sesuai dengan memo yang dikeluarkan perusahaan.

“Namun dalam hal pemutusan kerja ini pihak perusahaan tidak mau membayar kompensasi saya yang masih tersisa dua bulan berjalan, dengan alasan telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, maka pemutusan ini dilakukan tanpa uang pesangon,” ungkap Dealfrit kepada cermat, Rabu, 19 Juni 2024.

Saat melakukan perundingan bipart di office perusahan yang berada di Uni-uni, Weda, Halmahera Tengah, Dealfrit menyatakan keberatan karena pemutusan kerja ini dinilai tidak sesuai dengan PP NO 35 tahun 2021 bagian kedua pasal 40. PP tersebut berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap karyawan yang dikenakan PHK.

“Saya merasa keberatan karena pemutusan hubungan kerja ini bersifat sepihak, bahkan dalam pelanggaran yang saya buat di atas tidak ada sepersen pun yang menimbulkan kerugian perusahaan,” ujarnya.

Dealfrit kemudian menerima risalah perundingan dari PT SMA untuk melakukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dan hasil dari pertemuan terkait phk tadi saya diberikan risalah perundingan untuk bisa dimediasi oleh pihak Disnakertrans,” ujarnya.

Sementara itu pihak PT SMA yang dikonfirmasi cermat melalui pesan singkat pada Rabu, 19 Juni 2024, belum merespons hingga berita ini ditayangkan. PT SMA diketahui merupakan kontraktor jasa pertambangan di Weda Bay Nickel (WBN).

Dalam isi perundingan tersebut, perusahaan ini berdalih melakukan PHK kepada Dealfrit sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja pasal 12 perihal pelanggaran yang bersifat mendesak.

“Melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak yang diatur dalam peraturan perundangan dan atau peraturan perusahaan, maka pemutusan hubungan kerja (kepada Dealfrit) tanpa pesangon, sanksi huruf (u) telah mendapat surat peringatan III atau terakhir yang masih berlaku,” tulis perusahaan dalam perundingan tersebut.

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

11 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

11 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

13 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

15 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

16 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

16 jam ago