Advetorial

Keterangan PHPU Bawaslu Kabupaten/Kota Diapresiasi, Adrian: Fungsi Pengawasan Berjalan Baik

Bawaslu Provinsi Maluku Utara memberi apresiasi terhadap kinerja Bawaslu kabupaten/kota dalam menyusun keterangan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU).

Apresiasi itu disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut, Adrian Yoro Naleng dalam rapat evaluasi pemberian keterangan PHPU 2024 di Greenland Hotel, Tobelo, Jumat, 13 September 2024.

Adrian mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan mengevaluasi kinerja Bawaslu dan jajarannya dalam pemberian keterangan selama PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rapat ini juga menjadi momen untuk memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, khususnya dalam penyusunan keterangan yang menjadi bagian penting dalam sidang PHPU di MK,” kata Adrian kepada cermat, Selasa, 17 September 2024.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dari seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam selama proses PHPU Pilkada tahun 2024.

“Peserta rapat yang terdiri dari ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota serta staf bagian hukum di seluruh Maluku Utara harus mampu mempersiapkan berkas hasil pengawasan dengan teliti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai pengawas,” ujarnya.

Adrian menilai jajaran Bawaslu telah menjalankan peran pengawasan dengan konsisten terutama dalam proses penyusunan keterangan pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Selama proses penyusunan keterangan hingga putusan dibacakan, Bawaslu menunjukkan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang solid dan konsisten. Menulis dan menyusun keterangan tertulis dengan baik untuk memastikan akuntabilitas,” tuturnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMOD) Bawaslu Maluku Utara, Suleman Patras, dalam sesi sebelumnya meminta Bawaslu kabupaten/kota kembali mempersiapkan berbagai dokumen pendukung dengan baik untuk menghadapi potensi permohonan PHPU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Semua bahan yang diperlukan agar disiapkan supaya keterangan yang disampaikan dalam persidangan bisa sesuai dengan fakta pengawasan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, para peserta yang hadir juga berkesempatan mendapatkan materi dari tiga narasumber utama, yaitu Rudi Achsoni, Aslan Hasan, dan dari tenaga ahli Bawaslu RI.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

redaksi

Recent Posts

AMPP-TOGAMMOLOKA Fasilitasi Pendidikan Nonformal di Desa-Desa Pesisir Halmahera Utara

Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, dan Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Maluku Utara kembali…

6 menit ago

Alasan Istri Melahirkan, Mantan Bupati Taliabu Kembali Abaikan Panggilan Jaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu,…

4 jam ago

FIB Unkhair Ternate: 3 Calon Dekan Paparkan Program Kerja

Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun menggelar Rapat Senat Terbuka Terbatas dalam rangka penyampaian program…

4 jam ago

Usut Dugaan Korupsi Anggaran Fiktif, Kejari Halmahera Timur Geledah Kantor Camat Kota Maba

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menggeledah…

4 jam ago

Graal: Perlu Kolaborasi Profresional untuk Bangun Maluku Utara

“Tidak bisa seorang diri membangun Maluku Utara lebih baik ke depan; perlu kolaborasi dengan banyak…

6 jam ago

Akademisi Sarankan Pemkab Morotai Segera Buka Tender Pengadaan 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, diminta segera membuka proses tender pengadaan barang dan…

7 jam ago