Advetorial

Keterangan PHPU Bawaslu Kabupaten/Kota Diapresiasi, Adrian: Fungsi Pengawasan Berjalan Baik

Bawaslu Provinsi Maluku Utara memberi apresiasi terhadap kinerja Bawaslu kabupaten/kota dalam menyusun keterangan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU).

Apresiasi itu disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut, Adrian Yoro Naleng dalam rapat evaluasi pemberian keterangan PHPU 2024 di Greenland Hotel, Tobelo, Jumat, 13 September 2024.

Adrian mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan mengevaluasi kinerja Bawaslu dan jajarannya dalam pemberian keterangan selama PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rapat ini juga menjadi momen untuk memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, khususnya dalam penyusunan keterangan yang menjadi bagian penting dalam sidang PHPU di MK,” kata Adrian kepada cermat, Selasa, 17 September 2024.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dari seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam selama proses PHPU Pilkada tahun 2024.

“Peserta rapat yang terdiri dari ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota serta staf bagian hukum di seluruh Maluku Utara harus mampu mempersiapkan berkas hasil pengawasan dengan teliti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai pengawas,” ujarnya.

Adrian menilai jajaran Bawaslu telah menjalankan peran pengawasan dengan konsisten terutama dalam proses penyusunan keterangan pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Selama proses penyusunan keterangan hingga putusan dibacakan, Bawaslu menunjukkan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang solid dan konsisten. Menulis dan menyusun keterangan tertulis dengan baik untuk memastikan akuntabilitas,” tuturnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMOD) Bawaslu Maluku Utara, Suleman Patras, dalam sesi sebelumnya meminta Bawaslu kabupaten/kota kembali mempersiapkan berbagai dokumen pendukung dengan baik untuk menghadapi potensi permohonan PHPU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Semua bahan yang diperlukan agar disiapkan supaya keterangan yang disampaikan dalam persidangan bisa sesuai dengan fakta pengawasan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, para peserta yang hadir juga berkesempatan mendapatkan materi dari tiga narasumber utama, yaitu Rudi Achsoni, Aslan Hasan, dan dari tenaga ahli Bawaslu RI.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

34 menit ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

2 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

13 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

17 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago