Advetorial

Keterangan PHPU Bawaslu Kabupaten/Kota Diapresiasi, Adrian: Fungsi Pengawasan Berjalan Baik

Bawaslu Provinsi Maluku Utara memberi apresiasi terhadap kinerja Bawaslu kabupaten/kota dalam menyusun keterangan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU).

Apresiasi itu disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut, Adrian Yoro Naleng dalam rapat evaluasi pemberian keterangan PHPU 2024 di Greenland Hotel, Tobelo, Jumat, 13 September 2024.

Adrian mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan mengevaluasi kinerja Bawaslu dan jajarannya dalam pemberian keterangan selama PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rapat ini juga menjadi momen untuk memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, khususnya dalam penyusunan keterangan yang menjadi bagian penting dalam sidang PHPU di MK,” kata Adrian kepada cermat, Selasa, 17 September 2024.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dari seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam selama proses PHPU Pilkada tahun 2024.

“Peserta rapat yang terdiri dari ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota serta staf bagian hukum di seluruh Maluku Utara harus mampu mempersiapkan berkas hasil pengawasan dengan teliti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai pengawas,” ujarnya.

Adrian menilai jajaran Bawaslu telah menjalankan peran pengawasan dengan konsisten terutama dalam proses penyusunan keterangan pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Selama proses penyusunan keterangan hingga putusan dibacakan, Bawaslu menunjukkan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang solid dan konsisten. Menulis dan menyusun keterangan tertulis dengan baik untuk memastikan akuntabilitas,” tuturnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMOD) Bawaslu Maluku Utara, Suleman Patras, dalam sesi sebelumnya meminta Bawaslu kabupaten/kota kembali mempersiapkan berbagai dokumen pendukung dengan baik untuk menghadapi potensi permohonan PHPU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Semua bahan yang diperlukan agar disiapkan supaya keterangan yang disampaikan dalam persidangan bisa sesuai dengan fakta pengawasan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, para peserta yang hadir juga berkesempatan mendapatkan materi dari tiga narasumber utama, yaitu Rudi Achsoni, Aslan Hasan, dan dari tenaga ahli Bawaslu RI.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

redaksi

Recent Posts

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

13 jam ago

Anggota Brimob di Maluku Utara Diduga Aniaya Istri hingga Pingsan dan Dioperasi

Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…

1 hari ago

Malut United Resmikan Training Camp di Ternate

Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…

1 hari ago

53 WBP Lapas Tobelo Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…

3 hari ago

Seusai Ramadhan

Oleh: Agus SB*   SENJA hingga jelang berbuka puasa terakhir di tanggal 20 ataupun 21…

4 hari ago

Insiden Pelemparan di Tobelo Saat Pawai Sambut Idulfitri, Kapolres: Seluruh Masyarakat Jaga Persatuan dan Toleransi Beragama

Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi…

4 hari ago