Advetorial

Keterangan PHPU Bawaslu Kabupaten/Kota Diapresiasi, Adrian: Fungsi Pengawasan Berjalan Baik

Bawaslu Provinsi Maluku Utara memberi apresiasi terhadap kinerja Bawaslu kabupaten/kota dalam menyusun keterangan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU).

Apresiasi itu disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut, Adrian Yoro Naleng dalam rapat evaluasi pemberian keterangan PHPU 2024 di Greenland Hotel, Tobelo, Jumat, 13 September 2024.

Adrian mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan mengevaluasi kinerja Bawaslu dan jajarannya dalam pemberian keterangan selama PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rapat ini juga menjadi momen untuk memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, khususnya dalam penyusunan keterangan yang menjadi bagian penting dalam sidang PHPU di MK,” kata Adrian kepada cermat, Selasa, 17 September 2024.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dari seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam selama proses PHPU Pilkada tahun 2024.

“Peserta rapat yang terdiri dari ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota serta staf bagian hukum di seluruh Maluku Utara harus mampu mempersiapkan berkas hasil pengawasan dengan teliti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai pengawas,” ujarnya.

Adrian menilai jajaran Bawaslu telah menjalankan peran pengawasan dengan konsisten terutama dalam proses penyusunan keterangan pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Selama proses penyusunan keterangan hingga putusan dibacakan, Bawaslu menunjukkan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang solid dan konsisten. Menulis dan menyusun keterangan tertulis dengan baik untuk memastikan akuntabilitas,” tuturnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMOD) Bawaslu Maluku Utara, Suleman Patras, dalam sesi sebelumnya meminta Bawaslu kabupaten/kota kembali mempersiapkan berbagai dokumen pendukung dengan baik untuk menghadapi potensi permohonan PHPU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Semua bahan yang diperlukan agar disiapkan supaya keterangan yang disampaikan dalam persidangan bisa sesuai dengan fakta pengawasan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, para peserta yang hadir juga berkesempatan mendapatkan materi dari tiga narasumber utama, yaitu Rudi Achsoni, Aslan Hasan, dan dari tenaga ahli Bawaslu RI.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

redaksi

Recent Posts

Risno La Bami Jabat Sekretaris Partai Umat Morotai

Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…

31 menit ago

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

14 jam ago

Dispersip Ternate Kolaborasi dengan Komunitas Hidupkan Semangat Literasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…

14 jam ago

ERT NHM Bergabung dalam Operasi SAR Gabungan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono

Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…

15 jam ago

Sopir Truk se-Halmahera Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Kelangkaan Biosolar Segera Diatasi

Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…

20 jam ago

Nobar Film Pesta Babi Masif Digelar di Berbagai Daerah

Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…

21 jam ago