Advetorial

Keterangan PHPU Bawaslu Kabupaten/Kota Diapresiasi, Adrian: Fungsi Pengawasan Berjalan Baik

Bawaslu Provinsi Maluku Utara memberi apresiasi terhadap kinerja Bawaslu kabupaten/kota dalam menyusun keterangan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU).

Apresiasi itu disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut, Adrian Yoro Naleng dalam rapat evaluasi pemberian keterangan PHPU 2024 di Greenland Hotel, Tobelo, Jumat, 13 September 2024.

Adrian mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan mengevaluasi kinerja Bawaslu dan jajarannya dalam pemberian keterangan selama PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rapat ini juga menjadi momen untuk memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, khususnya dalam penyusunan keterangan yang menjadi bagian penting dalam sidang PHPU di MK,” kata Adrian kepada cermat, Selasa, 17 September 2024.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dari seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam selama proses PHPU Pilkada tahun 2024.

“Peserta rapat yang terdiri dari ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota serta staf bagian hukum di seluruh Maluku Utara harus mampu mempersiapkan berkas hasil pengawasan dengan teliti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai pengawas,” ujarnya.

Adrian menilai jajaran Bawaslu telah menjalankan peran pengawasan dengan konsisten terutama dalam proses penyusunan keterangan pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Selama proses penyusunan keterangan hingga putusan dibacakan, Bawaslu menunjukkan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang solid dan konsisten. Menulis dan menyusun keterangan tertulis dengan baik untuk memastikan akuntabilitas,” tuturnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMOD) Bawaslu Maluku Utara, Suleman Patras, dalam sesi sebelumnya meminta Bawaslu kabupaten/kota kembali mempersiapkan berbagai dokumen pendukung dengan baik untuk menghadapi potensi permohonan PHPU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Semua bahan yang diperlukan agar disiapkan supaya keterangan yang disampaikan dalam persidangan bisa sesuai dengan fakta pengawasan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, para peserta yang hadir juga berkesempatan mendapatkan materi dari tiga narasumber utama, yaitu Rudi Achsoni, Aslan Hasan, dan dari tenaga ahli Bawaslu RI.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

4 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

4 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

6 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

7 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

7 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

10 jam ago