News

Ketua HIPMI Morotai Pertanyakan Keabsahan Muscab Versi Sutikno Ali

Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pulau Morotai, Reagen R. Somampow, mempertanyakan keabsahan Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025 dan menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua baru.

Kepada media, Reagen menegaskan bahwa Muscab tersebut tidak sah karena digelar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus inti BPC HIPMI Morotai yang masih aktif. Ia menyebut tindakan Wakil Bupati Morotai, Rio C. Pawane, yang menginisiasi Muscab tanpa persetujuannya sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan organisasi HIPMI.

“Dalam peraturan organisasi HIPMI, Muscab hanya bisa dilaksanakan jika disetujui oleh ketua umum dan sekretaris umum. Sementara Rio hanya menjabat sebagai bendahara umum dan tidak memiliki wewenang untuk menggelar Muscab,” ujar Reagen, Kamis, 5 Juni 2025.

Ia mengaku dirinya bersama Sekretaris Umum BPC HIPMI Morotai, Firman Ladoane, sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun terkait penyelenggaraan Muscab tersebut.

“Karena itu, Muscab yang digelar kemarin dan menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua, kami anggap ilegal,” tegas Reagen.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum BPC HIPMI Morotai, Firman Ladoane, juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Muscab tersebut. Di antaranya, Muscab digelar tanpa sepengetahuan pengurus inti, tidak memiliki SK kepanitiaan, dan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Rio C. Pawane sebagai bendahara tidak memiliki kapasitas untuk membentuk panitia atau mengambil inisiatif rapat persiapan Muscab,” ujar Firman.

Ia juga menyoroti penunjukan ketua dan sekretaris panitia Muscab yang bukan berasal dari struktur pengurus HIPMI. Termasuk pemilihan ketua baru yang belum pernah menjadi anggota atau pengurus HIPMI sebelumnya. Selain itu, peserta Muscab yang hadir pun dinilai bukan anggota resmi HIPMI.

Firman menyayangkan tindakan Rio C. Pawane yang dianggap telah melakukan upaya pembajakan organisasi.

“Sebagai wakil bupati, seharusnya beliau menjadi contoh dalam menegakkan aturan, bukan malah melanggar mekanisme organisasi. Kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme organisasi, dan sudah menyampaikan surat keberatan kepada BPD HIPMI Maluku Utara dan BPP HIPMI,” tandas Firman.

redaksi

Recent Posts

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

4 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

5 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

7 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

8 jam ago

Aktivitas Penyeberangan Taman Kota Daruba Akan Dipindah ke Waterfront City 2

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana memindahkan aktivitas penyeberangan dari Dermaga Taman Kota Daruba…

8 jam ago

Polisi Diminta Tak Sudutkan Suku Nomaden di Kasus Ali Daud

Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) meminta Polda Maluku Utara tidak menyudutkan suku nomaden yang…

10 jam ago