Reagen R Somampow dan Firman Ladoane, Ketua Umum dan Sekretaris BPC HIPMI Pulau Morotai. Foto: Istimewa
Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pulau Morotai, Reagen R. Somampow, mempertanyakan keabsahan Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025 dan menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua baru.
Kepada media, Reagen menegaskan bahwa Muscab tersebut tidak sah karena digelar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus inti BPC HIPMI Morotai yang masih aktif. Ia menyebut tindakan Wakil Bupati Morotai, Rio C. Pawane, yang menginisiasi Muscab tanpa persetujuannya sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan organisasi HIPMI.
“Dalam peraturan organisasi HIPMI, Muscab hanya bisa dilaksanakan jika disetujui oleh ketua umum dan sekretaris umum. Sementara Rio hanya menjabat sebagai bendahara umum dan tidak memiliki wewenang untuk menggelar Muscab,” ujar Reagen, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia mengaku dirinya bersama Sekretaris Umum BPC HIPMI Morotai, Firman Ladoane, sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun terkait penyelenggaraan Muscab tersebut.
“Karena itu, Muscab yang digelar kemarin dan menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua, kami anggap ilegal,” tegas Reagen.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum BPC HIPMI Morotai, Firman Ladoane, juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Muscab tersebut. Di antaranya, Muscab digelar tanpa sepengetahuan pengurus inti, tidak memiliki SK kepanitiaan, dan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Rio C. Pawane sebagai bendahara tidak memiliki kapasitas untuk membentuk panitia atau mengambil inisiatif rapat persiapan Muscab,” ujar Firman.
Ia juga menyoroti penunjukan ketua dan sekretaris panitia Muscab yang bukan berasal dari struktur pengurus HIPMI. Termasuk pemilihan ketua baru yang belum pernah menjadi anggota atau pengurus HIPMI sebelumnya. Selain itu, peserta Muscab yang hadir pun dinilai bukan anggota resmi HIPMI.
Firman menyayangkan tindakan Rio C. Pawane yang dianggap telah melakukan upaya pembajakan organisasi.
“Sebagai wakil bupati, seharusnya beliau menjadi contoh dalam menegakkan aturan, bukan malah melanggar mekanisme organisasi. Kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme organisasi, dan sudah menyampaikan surat keberatan kepada BPD HIPMI Maluku Utara dan BPP HIPMI,” tandas Firman.
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…
Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…
Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…