Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halbar M Iswan Hasan saat diwawancarai di ruang kerjanya. Foto: Istimewa/cermat
KPU Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, resmi membuka pendaftaran pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran ini dibuka dengan tenggat waktu selama tiga hari terhitung sejak hari pertama diumumkan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halbar M Iswan Hasan menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang perlu menjadi perhatian partai politik dan gabungan partai politik saat pendaftaran nanti.
“Bahwa dalam proses pendaftaran pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten Halmahera Barat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat,” kata Iswan dalam keterangannya kepada cermat, Senin, 26 Agustus 2024.
Iswan menuturkan, berdasarkan keterangan di atas, maka pimpinan partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat sebagai pengusul dan pasangan calon harus hadir saat pendaftaran.
“Jika kemudian tidak dapat hadir mereka juga bisa mengikuti pendaftaran dengan menggunakan sarana teknologi seperti panggilan video atau melalui konferensi video. Sehingga memungkinkan KPU bisa saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pimpinan partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat sebagai pengusul,” jelasnya.
“Apabila pimpinan partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Barat tidak dapat hadir secara langsung atau melalui panggilan video, maka petugas penghubung harus menyerahkan surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Iswan menjelaskan bahwa apabila pimpinan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten berhalangan hadir, maka pasangan calon dapat didaftarkan oleh pimpinan Parpol di tingkat pusat.
“Jadi bisa juga didaftarkan oleh pimpinan partai politik di pusat disertai dengan keputusan mengenai pengambilalihan wewenang partai politik tingkat provinsi Maluku Utara atau tingkat Kabupaten Halmahera Barat. Atau, bisa juga melalui surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani pengurus partai di pusat yang mendapat mandat sebagaimana diatur dalam AD-ART partai bersangkutan,” ujarnya.
Iswan menambahkan, penentuan kepengurusan partai politik peserta Pemilu yang mendaftarkan pasangan calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…