Categories: News

KPU Halbar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024, Ini Mekanismenya


KPU Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, resmi membuka pendaftaran pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran ini dibuka dengan tenggat waktu selama tiga hari terhitung sejak hari pertama diumumkan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halbar M Iswan Hasan menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang perlu menjadi perhatian partai politik dan gabungan partai politik saat pendaftaran nanti.

“Bahwa dalam proses pendaftaran pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten Halmahera Barat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat,” kata Iswan dalam keterangannya kepada cermat, Senin, 26 Agustus 2024.

Iswan menuturkan, berdasarkan keterangan di atas, maka pimpinan partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat sebagai pengusul dan pasangan calon harus hadir saat pendaftaran.

“Jika kemudian tidak dapat hadir mereka juga bisa mengikuti pendaftaran dengan menggunakan sarana teknologi seperti panggilan video atau melalui konferensi video. Sehingga memungkinkan KPU bisa saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pimpinan partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat sebagai pengusul,” jelasnya.

“Apabila pimpinan partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Barat tidak dapat hadir secara langsung atau melalui panggilan video, maka petugas penghubung harus menyerahkan surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Iswan menjelaskan bahwa apabila pimpinan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten berhalangan hadir, maka pasangan calon dapat didaftarkan oleh pimpinan Parpol di tingkat pusat.

“Jadi bisa juga didaftarkan oleh pimpinan partai politik di pusat disertai dengan keputusan mengenai pengambilalihan wewenang partai politik tingkat provinsi Maluku Utara atau tingkat Kabupaten Halmahera Barat. Atau, bisa juga melalui surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani pengurus partai di pusat yang mendapat mandat sebagaimana diatur dalam AD-ART partai bersangkutan,” ujarnya.

Iswan menambahkan, penentuan kepengurusan partai politik peserta Pemilu yang mendaftarkan pasangan calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

6 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

6 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

12 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago