Categories: News

KPU Halbar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024, Ini Mekanismenya


KPU Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, resmi membuka pendaftaran pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran ini dibuka dengan tenggat waktu selama tiga hari terhitung sejak hari pertama diumumkan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halbar M Iswan Hasan menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang perlu menjadi perhatian partai politik dan gabungan partai politik saat pendaftaran nanti.

“Bahwa dalam proses pendaftaran pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten Halmahera Barat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat,” kata Iswan dalam keterangannya kepada cermat, Senin, 26 Agustus 2024.

Iswan menuturkan, berdasarkan keterangan di atas, maka pimpinan partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat sebagai pengusul dan pasangan calon harus hadir saat pendaftaran.

“Jika kemudian tidak dapat hadir mereka juga bisa mengikuti pendaftaran dengan menggunakan sarana teknologi seperti panggilan video atau melalui konferensi video. Sehingga memungkinkan KPU bisa saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pimpinan partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat sebagai pengusul,” jelasnya.

“Apabila pimpinan partai politik tingkat Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Barat tidak dapat hadir secara langsung atau melalui panggilan video, maka petugas penghubung harus menyerahkan surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Iswan menjelaskan bahwa apabila pimpinan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten berhalangan hadir, maka pasangan calon dapat didaftarkan oleh pimpinan Parpol di tingkat pusat.

“Jadi bisa juga didaftarkan oleh pimpinan partai politik di pusat disertai dengan keputusan mengenai pengambilalihan wewenang partai politik tingkat provinsi Maluku Utara atau tingkat Kabupaten Halmahera Barat. Atau, bisa juga melalui surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani pengurus partai di pusat yang mendapat mandat sebagaimana diatur dalam AD-ART partai bersangkutan,” ujarnya.

Iswan menambahkan, penentuan kepengurusan partai politik peserta Pemilu yang mendaftarkan pasangan calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

4 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

5 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

5 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

9 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

11 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

12 jam ago