News

Lanal Morotai Musnahkan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Pulau Morotai, Maluku Utara memusnahkan setidaknya 48 botol minuman beralkohol ilegal hasil temuan di Pelabuhan Feri Daruba. Pemusnahan dilakukan di Kantor Lanal Morotai, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, sekitar pukul 15.00 WIT, Jumat, 5 Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan yang tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (PBB) Nomor 1/6/2026 itu dipimpin Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Danden Pomal) Lanal Morotai yang mewakili Komandan Lanal Morotai, Letkol Laut (P) Beni Hermawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Polres Pulau Morotai, Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Perizinan Kabupaten Pulau Morotai.

Danden Pomal Lanal Morotai mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan tim pengamanan pelabuhan pada Kamis kemarin sekitar pukul 13.00 WIT di Pelabuhan Feri Daruba.

Saat melakukan pemeriksaan, kata dia petugas menemukan 48 botol minuman keras jenis Anggur Hijau Api yang diduga masuk ke wilayah Morotai tanpa dokumen dan izin yang sah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, ditemukan minuman keras jenis Anggur Hijau Api sebanyak 48 botol. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman selama 1×24 jam, diketahui miras tersebut berkadar alkohol 19,4 persen, yang masuk dalam Golongan B atau kategori sedang,” ujarnya.

Ia bilang, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas tidak menemukan pihak yang bertanggung jawab atau mengakui kepemilikan barang tersebut. Karena itu, puluhan botol miras tersebut dinyatakan sebagai barang tak bertuan.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Lanal Morotai dalam mendukung upaya pengawasan serta pencegahan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Pulau Morotai.

Selain itu, tindakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 100332/167/KPTSP/PM Tahun 2026 tentang Perubahan Lampiran atas Keputusan Bupati Morotai Nomor 100332/13/KPTS/PM Tahun 2026 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan ketentuan tersebut, barang bukti yang tidak memiliki izin resmi dinyatakan ilegal dan wajib dimusnahkan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak Lanal Morotai bersama seluruh perwakilan instansi yang hadir sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum atas pemusnahan barang bukti tersebut.

redaksi

Recent Posts

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf

Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…

24 jam ago

NHM-TNI Lanjutkan Program Stunting di Lima Kecamatan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…

1 hari ago

130 Warga Terbantu Ambulans Gratis NHM

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…

1 hari ago

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

2 hari ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

2 hari ago

Angkat Kisah Penjaga Hutan, Film Dokumenter O’Hongana Manyawa Segera Hadir

Sebuah film dokumenter tentang kehidupan masyarakat adat O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam tengah diproduksi sebagai…

2 hari ago