News  

Lanal Morotai Musnahkan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Danden Polmal Morotai saat membacakan berita acara pemusnahan. Foto: Aswan Kharie/cermat.

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Pulau Morotai, Maluku Utara memusnahkan setidaknya 48 botol minuman beralkohol ilegal hasil temuan di Pelabuhan Feri Daruba. Pemusnahan dilakukan di Kantor Lanal Morotai, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, sekitar pukul 15.00 WIT, Jumat, 5 Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan yang tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (PBB) Nomor 1/6/2026 itu dipimpin Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Danden Pomal) Lanal Morotai yang mewakili Komandan Lanal Morotai, Letkol Laut (P) Beni Hermawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Polres Pulau Morotai, Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Perizinan Kabupaten Pulau Morotai.

Danden Pomal Lanal Morotai mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan tim pengamanan pelabuhan pada Kamis kemarin sekitar pukul 13.00 WIT di Pelabuhan Feri Daruba.

Saat melakukan pemeriksaan, kata dia petugas menemukan 48 botol minuman keras jenis Anggur Hijau Api yang diduga masuk ke wilayah Morotai tanpa dokumen dan izin yang sah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, ditemukan minuman keras jenis Anggur Hijau Api sebanyak 48 botol. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman selama 1×24 jam, diketahui miras tersebut berkadar alkohol 19,4 persen, yang masuk dalam Golongan B atau kategori sedang,” ujarnya.

Ia bilang, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas tidak menemukan pihak yang bertanggung jawab atau mengakui kepemilikan barang tersebut. Karena itu, puluhan botol miras tersebut dinyatakan sebagai barang tak bertuan.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Lanal Morotai dalam mendukung upaya pengawasan serta pencegahan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Pulau Morotai.

Baca Juga:  Akademisi Sarankan Pemkab Morotai Segera Buka Tender Pengadaan 2026

Selain itu, tindakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 100332/167/KPTSP/PM Tahun 2026 tentang Perubahan Lampiran atas Keputusan Bupati Morotai Nomor 100332/13/KPTS/PM Tahun 2026 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan ketentuan tersebut, barang bukti yang tidak memiliki izin resmi dinyatakan ilegal dan wajib dimusnahkan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak Lanal Morotai bersama seluruh perwakilan instansi yang hadir sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum atas pemusnahan barang bukti tersebut.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat