News

Langgar Aturan Kampanye, Calon Bupati Farrel Adhitama Dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Timur

Calon Bupati Halmahera Timur nomor urut 1, M. Farrel Adhitama resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur oleh tim Ubaid Yakub dan Anjas Taher.

Sekretaris Koalisi Tim Pemenangan Ubaid Anjas, Mamat Jalil, yang juga sebagai pelapor, dalam konferensi persnya mengatakan, M. Farrel dilaporkan karena diduga melakukan dua pelanggaran.

Pelanggaran pertama, kata Mamat, putra Rudi Erawan itu diduga dengan sengaja melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri, Drs. Abd. Rasid Musa dalam kampanye di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Minggu, 17 November 2024 kemarin, sekitar pukul 18.15 WIT.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, lanjut Mamat, Rasid Musa bahkan menyampaikan orasi politik yang berisi ajakan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur nomor urut 01.

Menurut Mamat, hal itu jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, jo Pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015, jo Pasal 62 ayat (1) huruf a PKPU 13 Tahun 2024.

“Kami mengantongi rekaman video orasi politik Direktur BUMD, beserta barang bukti lainnya dan sudah dilampirkan dalam laporan kami,” ujar Mamat, Senin, 18 November 2024.

Kedua, lanjut Mamat, Farrel Adhitama juga dilaporkan atas dugaan menabrak ketentuan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan, Farrel diduga melakukan kampanye di Gereja Kalfari yang terletak di Desa Gulapapo, Kecamatan Wasile, pada tanggal 15 November 2024 sekitar pukul pukul 10.30 WIT.

Farel, kata ia, selain menyampaikan orasi politik di dalam gereja, ia juga menggunakan simbol-simbol yang identik pasangan nomor urut 1.

“Dari bukti yang ada, Farrel Adhitama menghadiri rapat Safari Natal di wilayah Wasile kemudian dengan mengenakan atribut Paslon, juga menyampaikan orasi politik,” ujarnya.

Karena itu, Mamat menilai, adanya pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 57 ayat (7) huruf | PKPU 13 Tahun 2024.

“Hal yang jelas-jelas melanggar ketentuan, harus disikapi secara tegas. Sikap kami ini bukan hanya karena beda pilihan, tetapi soal menyelamatkan marwah demokrasi,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

11 menit ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

12 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

13 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

15 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

15 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

15 jam ago