News

Langgar Aturan Kampanye, Calon Bupati Farrel Adhitama Dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Timur

Calon Bupati Halmahera Timur nomor urut 1, M. Farrel Adhitama resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur oleh tim Ubaid Yakub dan Anjas Taher.

Sekretaris Koalisi Tim Pemenangan Ubaid Anjas, Mamat Jalil, yang juga sebagai pelapor, dalam konferensi persnya mengatakan, M. Farrel dilaporkan karena diduga melakukan dua pelanggaran.

Pelanggaran pertama, kata Mamat, putra Rudi Erawan itu diduga dengan sengaja melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri, Drs. Abd. Rasid Musa dalam kampanye di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Minggu, 17 November 2024 kemarin, sekitar pukul 18.15 WIT.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, lanjut Mamat, Rasid Musa bahkan menyampaikan orasi politik yang berisi ajakan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur nomor urut 01.

Menurut Mamat, hal itu jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, jo Pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015, jo Pasal 62 ayat (1) huruf a PKPU 13 Tahun 2024.

“Kami mengantongi rekaman video orasi politik Direktur BUMD, beserta barang bukti lainnya dan sudah dilampirkan dalam laporan kami,” ujar Mamat, Senin, 18 November 2024.

Kedua, lanjut Mamat, Farrel Adhitama juga dilaporkan atas dugaan menabrak ketentuan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan, Farrel diduga melakukan kampanye di Gereja Kalfari yang terletak di Desa Gulapapo, Kecamatan Wasile, pada tanggal 15 November 2024 sekitar pukul pukul 10.30 WIT.

Farel, kata ia, selain menyampaikan orasi politik di dalam gereja, ia juga menggunakan simbol-simbol yang identik pasangan nomor urut 1.

“Dari bukti yang ada, Farrel Adhitama menghadiri rapat Safari Natal di wilayah Wasile kemudian dengan mengenakan atribut Paslon, juga menyampaikan orasi politik,” ujarnya.

Karena itu, Mamat menilai, adanya pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 57 ayat (7) huruf | PKPU 13 Tahun 2024.

“Hal yang jelas-jelas melanggar ketentuan, harus disikapi secara tegas. Sikap kami ini bukan hanya karena beda pilihan, tetapi soal menyelamatkan marwah demokrasi,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

10 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

12 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

12 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

14 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

14 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

14 jam ago