News

Langgar Aturan Kampanye, Calon Bupati Farrel Adhitama Dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Timur

Calon Bupati Halmahera Timur nomor urut 1, M. Farrel Adhitama resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur oleh tim Ubaid Yakub dan Anjas Taher.

Sekretaris Koalisi Tim Pemenangan Ubaid Anjas, Mamat Jalil, yang juga sebagai pelapor, dalam konferensi persnya mengatakan, M. Farrel dilaporkan karena diduga melakukan dua pelanggaran.

Pelanggaran pertama, kata Mamat, putra Rudi Erawan itu diduga dengan sengaja melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri, Drs. Abd. Rasid Musa dalam kampanye di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Minggu, 17 November 2024 kemarin, sekitar pukul 18.15 WIT.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, lanjut Mamat, Rasid Musa bahkan menyampaikan orasi politik yang berisi ajakan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur nomor urut 01.

Menurut Mamat, hal itu jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, jo Pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015, jo Pasal 62 ayat (1) huruf a PKPU 13 Tahun 2024.

“Kami mengantongi rekaman video orasi politik Direktur BUMD, beserta barang bukti lainnya dan sudah dilampirkan dalam laporan kami,” ujar Mamat, Senin, 18 November 2024.

Kedua, lanjut Mamat, Farrel Adhitama juga dilaporkan atas dugaan menabrak ketentuan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan, Farrel diduga melakukan kampanye di Gereja Kalfari yang terletak di Desa Gulapapo, Kecamatan Wasile, pada tanggal 15 November 2024 sekitar pukul pukul 10.30 WIT.

Farel, kata ia, selain menyampaikan orasi politik di dalam gereja, ia juga menggunakan simbol-simbol yang identik pasangan nomor urut 1.

“Dari bukti yang ada, Farrel Adhitama menghadiri rapat Safari Natal di wilayah Wasile kemudian dengan mengenakan atribut Paslon, juga menyampaikan orasi politik,” ujarnya.

Karena itu, Mamat menilai, adanya pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 57 ayat (7) huruf | PKPU 13 Tahun 2024.

“Hal yang jelas-jelas melanggar ketentuan, harus disikapi secara tegas. Sikap kami ini bukan hanya karena beda pilihan, tetapi soal menyelamatkan marwah demokrasi,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

4 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

8 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

17 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

17 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

20 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

20 jam ago