Kasat Lantas Polres Ternate saat diwawancarai cermat masih berpangkat IPTU. Foto: Samsul
Satlantas Polres Ternate menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai hari ini sampai 11 Mei 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin, kepada cermat, Kamis, 9 Mei 2024.
Pelayanan SIM untuk warga Kota Ternate ini sementara dihentikan karena libur dan cuti bersama Kenaikan Isa Al-Masih.
Reza mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 sampai 10 Mei, bisa melakukan perpanjangan SIM pada 11 sampai 14 Mei 2024. “Datang dengan mekanisme perpanjangan SIM,” ucapnya.
Sementara, kata antan Kapolsek Malifut, Halmahera Utara itu bilang, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dan tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 11-14 Mei 2024, maka harus membuat SIM baru.
“Jika tidak diperpanjang sesuai yang ditetapkan, mereka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Anggota Komite III DPD RI, Hasbi Yusuf, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Pulau…
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…