Kasat Lantas Polres Ternate saat diwawancarai cermat masih berpangkat IPTU. Foto: Samsul
Satlantas Polres Ternate menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai hari ini sampai 11 Mei 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin, kepada cermat, Kamis, 9 Mei 2024.
Pelayanan SIM untuk warga Kota Ternate ini sementara dihentikan karena libur dan cuti bersama Kenaikan Isa Al-Masih.
Reza mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 sampai 10 Mei, bisa melakukan perpanjangan SIM pada 11 sampai 14 Mei 2024. “Datang dengan mekanisme perpanjangan SIM,” ucapnya.
Sementara, kata antan Kapolsek Malifut, Halmahera Utara itu bilang, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dan tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 11-14 Mei 2024, maka harus membuat SIM baru.
“Jika tidak diperpanjang sesuai yang ditetapkan, mereka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Dinda Rahma Al Hujairah GENERASI Z kerap kali mendapat label yang kurang mengenakkan di…
Polda Maluku Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, memusnahkan setidaknya 1.326 botol minuman beralkohol (mihol) hasil sitaan dalam…
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai inspektur…
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Markas Polres…
Tim hukum korban kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah,…