Foto penulis
Oleh: Budhy Nurgianto*
Pekan lalu, linimasa ramai dengan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah yang membantah hasil riset Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako terkait dugaan pencemaran yang terjadi di kawasan Industri nikel di Teluk Weda.
Mereka meragukan hasil riset yang dikeluarkan Nexus3 dan mengklaim tidak ada pencemaran air sungai ataupun kontaminasi pada darah manusia. Dua parameter logam berat seperti merkuri (Hg) dan Arsenik (Ar) pada badan air, dan air laut masih ditemukan di bawah standar baku mutu, sehingga air sungai dan air laut masih aman belum tercemar.
Secara pribadi saya sebenarnya ingin merespons pernyataan seorang pejabat
daerah dan cenderung malas untuk merespons. Namun pernyataan Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah yang merespons hasil riset terkait dugaan pencemaran lingkungan di Teluk Weda itu, benar-benar mengusik dan mengganggu kewarasan berpikir kita semua.
Ragu terhadap hasil riset dan
membuat bantahan namun tidak menampilkan hasil riset baru secara terbuka seperti sama halnya menunjukan pada kita kekonyolan berfikir. Tak sedikit orang yang benar-benar terusik dengan pernyataan itu.
Sebagai seorang pejabat, riset seyogyanya dianggap sebagai masukan untuk sebuah perbaikan. Apalagi bila riset itu dikerjakan dengan melibatkan pakar, transparan metodenya dan sampaikan secara terbuka hasilnya, harusnya itu dianggap baik dan menjadi bahan untuk merancang kebijakan masa depan.
Dalam banyak hal, riset selalu didefinisikan sebagai penyelidikan sistematis dan menjadi salah satu alat untuk membantu memahami sebuah fenomena atau masalah yang terjadi. Riset dilakukan untuk mengevaluasi validitas sebuah hipotesis atau kerangka interpretasi yang biasa terjadi tengah
masyarakat.
Tujuannya tak lain adalah membantu mengidentifikasi dan memberikan informasi bagi pengembangan program di masa mendatang yang pada akhirnya akan menghasilkan hasil baik untuk masyarakat.
Biasanya riset itu dilakukan untuk mengumpulkan pengetahuan dan temuan substantif untuk dibagikan dengan cara yang tepat. Temuan riset yang telah melalui satu tantang dan diuji dengan pendekatan pengetahuan adalah
informasi valid yang baik untuk sebuah perbaikan. Dengan kata lain, riset membantu menghasilkan sebuah solusi dan memberikan jawaban atas
temuan masalah.
Bagi Pemerintah, riset bahkan sudah menjadi landasan logis dalam penyusunan sebuah kebijakan. Satu kebijakan memerlukan langkah-langkah kerja logis dan strategis, salah satunya melalui riset. Peran riset sangat
penting sebagai landasan penyusunan kebijakan publik yang bisa menjawab
kebutuhan masyarakat dan membantu menyiapkan diri untuk tantangan masa
depan.
Pada titik inilah, mengapa merespons sebuah riset dengan riset baru menjadi
penting dilakukan agar perbedaan pada data riset bisa muncul perdebatan dan
dialektika yang memiliki mutu dan masih dalam kerangka berfikir ilmiah.
Melawan riset dengan riset menjadi kerja-kerja akademis, dan itu menjadi
penanda pekerjaan kelompok orang terdidik. Keuntungannya, tentu
masyarakat akan bisa menilai dan semakin mengerti atas sebuah masalah
yang terjadi. Apalagi laporan atas dugaan pencemaran lingkungan di Teluk Weda, Halmahera Tengah bukan baru kali ini.
Dua tahun lalu pada Juli 2023,
penelitian perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) juga
mendapati hal yang sama. Beberapa sungai di Teluk Weda terutama yang
melintasi kawasan industri nikel diketahui memiliki kandungan kromium
heksavalen dengan konsentrasi melebihi baku mutu.
Kromium heksavalen sendiri diketahui merupakan senyawa logam berat yang dianggap sebagai karsinogen pada manusia dan berkaitan dengan berbagai masalah kesehatan.
Penelitian Akademisi dari Fakultas Perikanan Universitas Khairun Ternate
bersama tim Kompas juga menemukan hal yang tidak berbeda jauh. Dalam
laporannya yang diterbitkan pada November 2023, riset itu menemukan
Ikan-ikan di perairan Teluk Weda terindikasi telah terkontaminasi logam berat, dan pengujian atas air laut menunjukkan indikasi kandungan krom heksavalen (Cr), nikel (Ni), dan tembaga (Cu) melebihi ambang baku mutu yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dua laporan riset sebelumnya dan hasil riset Nesux3 Foundation menandakan
ada persoalan serius terhadap tata kelola lingkungan di Teluk Weda. Riset-riset
ini seharusnya dianggap sebagai informasi baru yang bisa memberikan bahan dan bacaan agar pengambil kebijakan lebih teliti dalam melakukan pengawasan.
Responsnya tentu tidak dengan membantah hasil riset tanpa ada hasil riset baru. Itulah mengapa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah seharusnya lebih mawas diri dan membuka cara pandang yang lebih luas terutama dalam merespon sebuah riset.
Membantah hasil riset tanpa membuka data bantahan pada publik bukanlah cara yang baik seorang pejabat dalam membangun komunikasi publik. Riset seharusnya didengar dan dipertimbangkan untuk sebuah perbaikan.
Merespons riset dengan riset menunjukan kapasitas yang sesungguhnya. Pada titik itulah, seorang pejabat publik harus bisa mengerti akar persoalan yang berhubungan dengan riset.
——
*Penulis merupakan Jurnalis|Member Society of Indonesian Environmental Journalists
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong menyalurkan 61 ekor sapi untuk masyarakat…
Warga Desa Gorua Selatan, Tobelo Utara, Halmahera Utara, mendapat hewan kurban dari Kepala Kepolisian Daerah…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) yang jatuh pada tanggal 5…
Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pulau Morotai, Reagen R. Somampow,…
Momen hari lingkungan Hidup Sedunia tepat pada Kamis 5 Juni tahun ini, juga menjadi berkah…
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proyek terminal khusus atau jetty milik PT Sambiki…