Salah satu terdakwa mendengar putusan hakim. Foto: Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman kepada 3 terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran vaksinasi pada Dinas Kesehatan Kota Ternate, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3 orang terdakwa ini mereka adalah Fatimah selaku mantan Bendahara Dinkes Ternate, Hartati Abd. Djalal selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate, dan Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Fatimah dijatuhi pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000. Lala, subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 47.212.000 subsider 6 bulan.
Terdakwa Hartati dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 375.279.445 subsider 1 tahun 3 bulan.
Sementara, terdakwa Andi dijatuhi 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 226.530.000 subsider 1 tahun.
Dalam perkara Vaksinasi ini, ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan. Pertama, belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000. Kedua, belanja makanan dan minuman, ditambah operasional tim vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.
Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. Hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945.
Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa lebih tinggi. Terdakwa Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar R87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa Hartati Abd. Djalal, dituntut Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Andi, pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…