News

Majelis Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Vaksinasi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman kepada 3 terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran vaksinasi pada Dinas Kesehatan Kota Ternate, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3 orang terdakwa ini mereka adalah Fatimah selaku mantan Bendahara Dinkes Ternate, Hartati Abd. Djalal selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate, dan Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Fatimah dijatuhi pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000. Lala, subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 47.212.000 subsider 6 bulan.

Terdakwa Hartati dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 375.279.445 subsider 1 tahun 3 bulan.

Sementara, terdakwa Andi dijatuhi 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 226.530.000 subsider 1 tahun.

Dalam perkara Vaksinasi ini, ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan. Pertama, belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000. Kedua, belanja makanan dan minuman, ditambah operasional tim vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. Hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945.

Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa lebih tinggi. Terdakwa Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar R87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Hartati Abd. Djalal, dituntut Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Andi, pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Gelar Unjuk Rasa, Pemuda Taliabu Sebut DPRD Hanya Jadi ‘Anjing’ Kekuasaan

Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Pulau Taliabu, Maluku…

3 jam ago

Dorong Fondasi Sepak Bola Muda, Direktur Akademi Malut United Dukung Piala KNPI Tidore U-16

Direktur Akademi Malut United, Hengki Oba, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan Piala KNPI Kota Tidore…

3 jam ago

Jaksa: Tersangka Kasus Pengurangan Takaran Minyakita di Morotai Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pulau Morotai, Maluku Utara, kini…

6 jam ago

Kendala Cuaca, KM Aksar Saputra 09 Kini Siap Berlayar, Ini Jadwal dan Rutenya

KM Aksar Saputra 09 akan kembali melakukan pelayaran setelah sempat mengalami gangguan mesin dan kendala…

6 jam ago

Praktik Lapangan Poltekkes Ternate Targetkan Nol Kasus Stunting

Mahasiswa jurusan Gizi Polteknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Ternate, menargetkan nol kasus stunting dalam program praktik…

7 jam ago

BNNP Maluku Utara Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Sipir dan Dua Napi Pemilik 96,78 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dinilai tak mampu menuntaskan kasus narkotika jenis sabu…

7 jam ago