News

Majelis Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Vaksinasi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman kepada 3 terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran vaksinasi pada Dinas Kesehatan Kota Ternate, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3 orang terdakwa ini mereka adalah Fatimah selaku mantan Bendahara Dinkes Ternate, Hartati Abd. Djalal selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate, dan Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Fatimah dijatuhi pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000. Lala, subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 47.212.000 subsider 6 bulan.

Terdakwa Hartati dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 375.279.445 subsider 1 tahun 3 bulan.

Sementara, terdakwa Andi dijatuhi 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 226.530.000 subsider 1 tahun.

Dalam perkara Vaksinasi ini, ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan. Pertama, belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000. Kedua, belanja makanan dan minuman, ditambah operasional tim vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. Hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945.

Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa lebih tinggi. Terdakwa Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar R87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Hartati Abd. Djalal, dituntut Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Andi, pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Bangunan Labkesmas di Morotai Berpotensi Molor, Begini Penjelasan PPK

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Pulau Morotai, Maluku…

2 jam ago

Mengenal Ilham, Lulusan Magister IPB Asal Morotai yang Meneliti Kerentanan Nelayan Tuna

DI ujung utara Provinsi Maluku Utara, terdapat sebuah pulau yang berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik,…

11 jam ago

DPRD Akan Rekomendasi Kontrak Dokter Khusus Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Tidore

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan meminta seluruh mitra kerja terkait untuk mengambil…

1 hari ago

Polda dan Kejati Maluku Utara Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

1 hari ago

5 Jam Diperiksa Jaksa, Ketua DPRD Maluku Utara Mengaku Hanya Koordinasi

Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh tim penyelidik…

1 hari ago

Jaksa Periksa Kuntu Daud, Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Malut

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi…

1 hari ago