News

Mantan Bupati Halteng Dilaporkan ke Polda Malut, Dugaan Penipuan Rp3,05 Miliar

Mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) berinisial EL alias Elang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan pengusaha Hendrik Korniaywan melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasim, S.H., M.H.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan permintaan dan pengiriman uang pada 2017. Hendrik mengklaim total dana yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp3,055 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima cermat, Rahim mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Ia berharap kepolisian menindaklanjutinya secara profesional dan transparan.

“Laporannya sudah masuk ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami, Hendrik Korniaywan. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” kata Rahim, Senin, 26 Oktober 2026.

Rahim menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, uang tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening pribadi Elang. Dana diduga dikirim ke sejumlah pihak yang menerima uang atas permintaan atau arahan mantan bupati tersebut.

“Memang benar, Elang tidak menerima uang tersebut secara langsung melalui rekening pribadinya. Akan tetapi, menurut keterangan klien kami, uang itu dikirim melalui pihak-pihak yang disebut telah diarahkan oleh Elang untuk menerima dana dari klien kami,” ujarnya.

Menurut Rahim, kondisi tersebut perlu ditelusuri penyidik dengan memeriksa aliran dana, pihak penerima, serta hubungan mereka dengan Elang.

“Yang harus diperiksa bukan hanya nama pemilik rekening, tetapi juga siapa yang meminta uang, siapa yang mengarahkan pengiriman, siapa yang menguasai dana, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan,” katanya.

Rahim mengungkapkan, berdasarkan keterangan Hendrik, perkara ini bermula pada 2017 ketika kliennya dipertemukan dengan Edi Langkara melalui seseorang berinisial AR.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Hendrik disebut mendapat informasi mengenai kebutuhan dana untuk kepentingan pencalonan Elang sebagai Bupati Halmahera Tengah.

Hendrik kemudian mengirimkan sejumlah uang melalui beberapa rekening pihak ketiga, di antaranya pihak berinisial HM, MGT, dan R.

Berdasarkan rincian transaksi yang disampaikan kepada kuasa hukum, terdapat lima transaksi dengan nilai total Rp785 juta. Rinciannya, Rp500 juta melalui HM, Rp150 juta dan Rp100 juta kepada MGT, serta Rp10 juta dan Rp25 juta kepada R.

“Total lima transaksi mencapai Rp785 juta. Sementara itu, menurut keterangan Hendrik, terdapat transaksi lain yang berkaitan dengan jumlah keseluruhan Rp3,055 miliar, yang bukti pendukungnya akan dilengkapi dalam proses pemeriksaan penyidik,” kata Rahim.

Ia menambahkan, menurut keterangan kliennya, uang tersebut diminta untuk kepentingan pencalonan Bupati Halmahera Tengah. Hendrik juga menyebut dana yang dikirim kepada pihak-pihak tersebut kemudian diambil atau diteruskan kepada Elang.

Rahim menegaskan, keterangan mengenai aliran dana tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen perbankan.

“Keterangan inilah yang kami minta untuk diuji melalui pemeriksaan para saksi dan dokumen perbankan,” ujarnya.

Kuasa hukum Hendrik meminta penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara memeriksa seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai kronologi dan aliran dana dalam perkara tersebut.

Ia juga meminta agar penanganan laporan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum tanpa membedakan seseorang karena latar belakang atau jabatan yang pernah diembannya.

“Kami berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa seluruh pihak yang terkait, dan menelusuri bukti-bukti transaksi,” kata Rahim.

Ia menambahkan, apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup dan persyaratan hukum terpenuhi, penyidik diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, belum ada keterangan dari pihak Elang yang disampaikan hingga berita ini diterbitkan.

redaksi

Recent Posts

Safri Abdul Muin Pimpin Kejari Morotai, Diminta Kawal Pembangunan Bebas Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai kini dijabat Safri Abdul Muin. Ia resmi menggantikan Dr.…

2 jam ago

BBM Langka di Pulau Taliabu, Dijual Rp35ribu Perliter

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di Pulau Taliabu, Maluku Utara, kehabisan stok…

3 jam ago

Imbas Kenaikan Dollar, PAD di Pulau Taliabu Melemah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pulau Taliabu, Maluku Utara…

4 jam ago

Hudan Irsyadi Raih Anugerah Tokoh Akademisi Budaya di Festival Tara No Ate

Dosen Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Hudan Irsyadi, menerima Anugerah Tokoh…

4 jam ago

Kunjungan Pengawasan ke Maba Utara, R. Graal Taliawo: Menjangkau yang Jauh, Merangkul yang Ditinggal dan Terisolasi

Perjalanan panjang kunjungan pengawasannya kali ini, Graal maknai untuk menjangkau yang jauh, merangkul yang ditinggal…

5 jam ago

Pelanggaran yang Disasar Saat Operasi Patuh di Morotai

Pelanggaran melawan arus hingga tidak menggunakan helm menjadi sasaran Operasi Patuh Kie Raha 2026 yang…

11 jam ago