Anak mendiang Usman Sidik. Foto: Istimewa
Seorang politisi muda di Maluku Utara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas tuduhan lari dari tanggung jawab setelah diduga menghamili kekasihnya.
Politisi yang merupakan pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berinisial ARPS alias Ananta.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial S. Namun, Ananta, yang merupakan anak dari mendiang Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan Eka Dahliani Abusama, meragukan anak yang dikandung S.
Melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasin, Ananta membantah tuduhan tersebut. “Selaku kuasa hukum, intinya kami membantah tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami,” tegas Rahim, Sabtu, 22 Februari 2025.
Rahim menambahkan bahwa pihaknya menunggu proses hukum yang telah dilaporkan S ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, yang saat ini ditangani oleh tim penyidik Subdit IV PPA. “Persoalan terbukti atau tidak, kita menunggu saja proses hukum yang sedang ditangani Polda,” ujarnya.
Mantan Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, mendiang Usman Sidik, ini juga menyampaikan bahwa ada perbedaan terkait usia kandungan yang disampaikan oleh S dengan perhitungan pihak Ananta.
“Makanya kami menunggu hasil tes DNA. Karena sampai saat ini, kami masih meragukan klaim tersebut,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…