Anak mendiang Usman Sidik. Foto: Istimewa
Seorang politisi muda di Maluku Utara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas tuduhan lari dari tanggung jawab setelah diduga menghamili kekasihnya.
Politisi yang merupakan pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berinisial ARPS alias Ananta.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial S. Namun, Ananta, yang merupakan anak dari mendiang Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan Eka Dahliani Abusama, meragukan anak yang dikandung S.
Melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasin, Ananta membantah tuduhan tersebut. “Selaku kuasa hukum, intinya kami membantah tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami,” tegas Rahim, Sabtu, 22 Februari 2025.
Rahim menambahkan bahwa pihaknya menunggu proses hukum yang telah dilaporkan S ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, yang saat ini ditangani oleh tim penyidik Subdit IV PPA. “Persoalan terbukti atau tidak, kita menunggu saja proses hukum yang sedang ditangani Polda,” ujarnya.
Mantan Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, mendiang Usman Sidik, ini juga menyampaikan bahwa ada perbedaan terkait usia kandungan yang disampaikan oleh S dengan perhitungan pihak Ananta.
“Makanya kami menunggu hasil tes DNA. Karena sampai saat ini, kami masih meragukan klaim tersebut,” pungkasnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…