Gambar terbaru Gedung DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara. Sebanyak 20 nama anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 akan mengisi kursi di kantor tersebut. Foto: Aswan Kharie/cermat
DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, secara kelembagaan menyampaikan permintaan maaf kepada bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane, terkait penunjukan sekretaris dewan (sekwan).
Permintaan maaf itu tertuang dalam surat DPRD bernomor 51/175.1/DPRD-PM/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Muhammad Rizky dan Wakil Ketua II Erwin Sutanto.
“Atas nama lembaga DPRD Morotai, kami menyampaikan permohonan maaf kepada bupati atas ketidaknyamanan yang terjadi terkait komunikasi dan hubungan kemitraan atas penunjukan Nana Suryana Kharie sebagai Plt. Sekwan,” demikian bunyi surat tersebut.
DPRD menyatakan menerima dan menyetujui penunjukan Nana Suryana Kharie sebagai Plt. Sekwan karena dinilai sudah sesuai aturan. Mereka juga meminta agar yang bersangkutan segera melaksanakan tugasnya.
“Langkah ini demi menjaga kemitraan sehat antara DPRD dan Pemda Morotai,” lanjut pernyataan dalam surat.
Ketua DPRD Muhammad Rizky membenarkan bahwa surat telah dikirim ke Bupati pada Kamis siang tadi. “Sudah kami sampaikan, tinggal tunggu tindak lanjut dari Pak Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Sekwan, Nana Suryana Kharie menyatakan siap kembali bertugas jika sudah ada arahan dari Bupati. “Saya menunggu petunjuk dari pimpinan. Kalau sudah ada arahan, saya siap bekerja dan jaga sinergi dengan DPRD,” ucapnya.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…