News

Modus Gandakan Uang Lewat Ritual, Warga di Ternate Mengaku Rugi Rp327 Juta

Seorang warga Kota Ternate, Maluku Utara, melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp327 juta setelah menyerahkan uang kepada seorang pria yang diduga menjanjikan dapat menggandakan uang melalui ritual spiritual.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Abi Muslimin dan kini ditangani Polsek Ternate Selatan. Polisi telah menetapkan terlapor berinisial RA alias Uci sebagai tersangka.

Kapolsek Ternate Selatan IPTU Irwan Ahdi mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Irwan, dugaan penipuan tersebut terjadi sekitar Juni 2026. Tersangka diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang melalui ritual spiritual.

Karena percaya dengan kemampuan yang ditawarkan, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Uang tersebut disebut diberikan untuk kebutuhan ritual maupun keperluan lainnya.

Namun, janji penggandaan uang itu diduga tidak pernah terealisasi. Uang yang telah diserahkan korban justru diduga dikuasai oleh tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp327 juta.

“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penasihat hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Irwan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya dua dos berwarna cokelat bertuliskan Gudang Garam berukuran besar, satu lembar potongan dos bertuliskan “Power Audio” berwarna ungu dan biru, serta sebuah boneka berwarna hijau dengan karakter beruang atau teddy bear.

Polisi juga menyita satu botol kecil berisi minyak atau wewangian, satu tempat pembakaran dupa, satu kotak porselen kecil berbentuk bundar dengan motif bunga, serta satu wadah dupa Bukhur Salwa berwarna emas.

redaksi

Recent Posts

Cara Perumda Ake Gaale Ternate Respons Keluhan Warga Ngade

Warga Kelurahan Ngade RT 03 dan RT 08 saat ini sedang menyampaikan keluhan terkait dugaan…

20 menit ago

Demi Sesuap Puisi

Oleh: WDGafoer   “Aku binatang jalang…”. Seseorang membaca kalimat tengik itu lagi. Aduhai bujang tengil.…

22 jam ago

Dandim Morotai Dorong KDMP di 88 Desa Rampung, 34 Titik Sudah Dibangun

Dandim 1514/Morotai Letkol Inf. Deni Rustandi Hidayat mendorong pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di…

23 jam ago

Disperindag Ternate Perkuat Operasi Pasar Tekan Harga Bahan Pokok

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui dinas perindustrian dan perdagangan terus berupaya menjaga stabilitas harga…

1 hari ago

Disorot Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, Plt Kadis Disperindag Malut: Baru Selesai Rapat

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh,…

1 hari ago

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melakukan pemantauan layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,…

1 hari ago