News

Modus Gandakan Uang Lewat Ritual, Warga di Ternate Mengaku Rugi Rp327 Juta

Seorang warga Kota Ternate, Maluku Utara, melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp327 juta setelah menyerahkan uang kepada seorang pria yang diduga menjanjikan dapat menggandakan uang melalui ritual spiritual.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Abi Muslimin dan kini ditangani Polsek Ternate Selatan. Polisi telah menetapkan terlapor berinisial RA alias Uci sebagai tersangka.

Kapolsek Ternate Selatan IPTU Irwan Ahdi mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Irwan, dugaan penipuan tersebut terjadi sekitar Juni 2026. Tersangka diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang melalui ritual spiritual.

Karena percaya dengan kemampuan yang ditawarkan, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Uang tersebut disebut diberikan untuk kebutuhan ritual maupun keperluan lainnya.

Namun, janji penggandaan uang itu diduga tidak pernah terealisasi. Uang yang telah diserahkan korban justru diduga dikuasai oleh tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp327 juta.

“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penasihat hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Irwan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya dua dos berwarna cokelat bertuliskan Gudang Garam berukuran besar, satu lembar potongan dos bertuliskan “Power Audio” berwarna ungu dan biru, serta sebuah boneka berwarna hijau dengan karakter beruang atau teddy bear.

Polisi juga menyita satu botol kecil berisi minyak atau wewangian, satu tempat pembakaran dupa, satu kotak porselen kecil berbentuk bundar dengan motif bunga, serta satu wadah dupa Bukhur Salwa berwarna emas.

redaksi

Recent Posts

Pangan Murah Siap Hadir di Morovest 2026

Membantu meringankan belanja masyarakat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyiapkan Gerakan…

3 jam ago

Dinkes Sediakan Posko Kesehatan Gratis 24 Jam Selama Morotai Festival 2026

Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyiapkan posko pelayanan kesehatan gratis…

4 jam ago

Siswa SRD 7 Kunjungi Kedaton, Sultan Tidore Ajak Tanamkan Cinta Tanah Air

Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah, SE., MM., menerima rombongan siswa Sekolah Rakyat Dasar (SRD)…

5 jam ago

Jumat Keliling, Cara Kapolda Irjen Arif Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Malut

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, terus menjalankan program Kapolri. Kali ini melaksanakan Jumat…

21 jam ago

Dari Helm hingga Knalpot, Ini Sasaran Operasi Patuh Kie Raha 2026 di Morotai

Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Apel Gabungan Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh…

1 hari ago

NHM Peduli Bangun Fasilitas Air Bersih untuk 105 KK di Tabanoma

Sebanyak 105 kepala keluarga (KK) di Desa Tabanoma, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku…

2 hari ago