Fahri Abd Aziz, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran desa tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan berbasis online.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi sadar hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Pulau Morotai bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Jumat, 26 September 2025.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Morotai, Fahri Abd Aziz, menjelaskan bahwa perangkat desa harus menyesuaikan diri dengan penggunaan aplikasi jaga desa, yang sudah disiapkan untuk memantau seluruh tahapan pengelolaan dana desa.
“Mulai dari bagaimana APBDES disusun hingga pertanggungjawaban, semuanya harus diunggah. Jadi tidak ada lagi proses ofline. Karena menyangkut pencairan pun nanti sudah melalui sistem online,” teganya.
Menurut dia, penerapan sistem ini merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi ditingkat desa.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Morotai, Eko Setiawan, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perangkat desa.
“Saya berharap kegiatan ini bisa membuat perangkat desa lebih sadar hukum, hati-hati dalam mengelola anggaran, dan menjadi agen perubahan untuk masyarakat,” ujarnya.
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…
Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…
Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara beri layanan transportasi publik gratis jelas Natal 2025 dan tahun…