Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo, Halmahera Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kedatangan puluhan mahasiswa ini mendesak penyidik Subdit Jatanras segera menetapkan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery sebagai tersangka.
Kasus yang sudah tingkatkan ke penyidikan ini, atas laporan kasus pengancaman terhadap nyawa, pengerusakan, dan pelanggaran Undang-undang darurat No 12 tahun 2021.
Korlap GMKI Tobelo, Edward Lahengko mengaku kedatangan pihaknya untuk mendesak penyidik agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka atas peristiwa membubarkan masa aksi dengan sebilah parang pada 31 Mei 2024 kemarin.
“Frans Manery diduga kuat membubarkan paksa massa aksi GMKI Cabang Tobelo menggunakan sebilah parang dan hingga saat ini kasus belum ditetapkan tersangka,” ucap Edward.
Selain itu, dugaan adanya intimidasi terhadap saksi yang juga korban yang diduga dilakukan oknum-oknum. Seperti meminta saksi menandatangani surat yang tidak diketahui isi surat.
“Kami mendesak Polda untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban yang diduga diintimidasi oleh beberapa oknum. Selain itu kami tidak lagi memberikan ruang penyelesaian secara Restorative Justice,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Senior GMKI Cabang Tobelo, Meiyane Mahura, mengatakan Frans Manery dilaporkan sejak tiga bulan lalu. Namun hingga kini Polda Malut belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kami meminta transparansi dari Polda Malut atas penanganan kasus ini, sudah sampai di mana. Sebab alat bukti juga sudah dikantongi Polda,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy ketika dikonfirmasi cermat mengatakan, kasus tersebut sementara ditangani. “Kasus tersebut masih sementara ditangani dan terus diproses,” jelasnya dan mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi