Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 di Maluku Utara, yang saat ini ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) masuk dalam babak baru.
Kasus korupsi anggaran COVID-19 tahun 2020-2021 yang diketahui sebesar 163 miliar ini, secara resmi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan peningkatan status kasus tersebut.
“Peningkatan status kasus ini setelah tim melakukan gelar perkara pada pekan lalu,” jelas Richard, Selasa, 23 Mei 2023.
Karena itu, Richard bilang, saksi-saksi yang telah dipanggil akan dipanggil kembali jika dibutuhkan tim penyidik.
“Jadi sepanjang kami masih butuhkan, kami akan panggil lagi saksi-saksi,” tegasnya.
Dalam kasus ini saat dalam tahap penyelidikan, Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya dan mantan Kepala BPKAD Bambang Hermawan.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi berganti. Momentum penting tersebut ditandai dengan upacara…
Penyerang David Da Silva alias DDS menegaskan Malut United akan tampil maksimal saat menghadapi Borneo…
Anggota DPRD Kota Ternate, Bilhan Gamaliel, mengaku bangga dan bersyukur setelah putrinya, Anabelle Darlene Gamaliel,…
Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil menyoroti penanganan kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Kepulauan Sula…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menggodok rencana penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)…
Pimpinan wilayah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Satgaswil Maluku Utara akhirnya buka suara terkait anggotanya…