Foto bersama setelah kegiatan sosialisasi. Foto: Istimewa
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan dan lahan perkebunan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bekerja sama dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan Blok Gosowong. Kegiatan ini berlangsung di dua desa lingkar tambang, yakni Desa Tabobo dan Desa Tomabaru.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Maluku Utara, Basyuni Tahir; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Yudihard Noya; serta Kapolsek Malifut, IPTU Miftah I. Saleh.
Dari pihak NHM, hadir perwakilan dari Departemen Lingkungan Rosmini Djufri, Departemen Government & Permitting Dodi W. Panudu dan Martha Larenggam, serta perwakilan NHM Peduli, Rustam Munawar. Kegiatan ini juga diikuti oleh perangkat desa dan masyarakat setempat.
Kegiatan dibuka oleh Basyuni Tahir, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif NHM dalam menggelar sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap skema Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PKKH) dan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan kawasan tersebut.
“Negara memberikan kewenangan pengelolaan PKKH kepada NHM, namun hal ini juga diiringi dengan sejumlah kewajiban, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami sebagai perwakilan pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan serta menyampaikan informasi dan menerima masukan dari masyarakat,” jelas Basyuni. (Sabtu, 19 Juli 2025).
Senada dengan itu, Kepala DLH Halut, Yudihard Noya, juga memberikan apresiasi kepada NHM. Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait kawasan hutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tabobo dan Tomabaru yang telah menerima kehadiran kami. Harapan kami, masyarakat tidak lagi membuka hutan atau berkebun di wilayah konsesi NHM karena hal tersebut akan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Perwakilan pemerintah desa dan warga, yakni Sekretaris Desa Tabobo Mahmud Adam dan warga Sahril Mokodongan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang jelas mengenai fungsi dan aturan penggunaan kawasan hutan.
“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Masyarakat kini lebih memahami aturan yang berlaku, dan ke depan tidak akan lagi melakukan penanaman baru di area konsesi NHM. Kami juga berharap Bapak H. Robert, selaku Presiden Direktur NHM, dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat ini,” tutup Mahmud.
Malut United FC melanjutkan trend kemenangan usai mengalahkan Semen Padang dengan skor 1-0. Kemenangan ini…
Ribuan peserta dari berbagai daerah di Maluku Utara memeriahkan ajang Gama Color Fun Run 2025…
Oleh: Wajo, AR.* "Cendikiawan itu tidak netral atau bebas nilai, sebaliknya mereka harus berpihak,…
Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti proyek talud di Desa…
Jakarta, 25 Oktober 2025 – Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan,…