Foto bersama setelah kegiatan sosialisasi. Foto: Istimewa
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan dan lahan perkebunan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bekerja sama dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan Blok Gosowong. Kegiatan ini berlangsung di dua desa lingkar tambang, yakni Desa Tabobo dan Desa Tomabaru.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Maluku Utara, Basyuni Tahir; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Yudihard Noya; serta Kapolsek Malifut, IPTU Miftah I. Saleh.
Dari pihak NHM, hadir perwakilan dari Departemen Lingkungan Rosmini Djufri, Departemen Government & Permitting Dodi W. Panudu dan Martha Larenggam, serta perwakilan NHM Peduli, Rustam Munawar. Kegiatan ini juga diikuti oleh perangkat desa dan masyarakat setempat.
Kegiatan dibuka oleh Basyuni Tahir, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif NHM dalam menggelar sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap skema Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PKKH) dan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan kawasan tersebut.
“Negara memberikan kewenangan pengelolaan PKKH kepada NHM, namun hal ini juga diiringi dengan sejumlah kewajiban, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami sebagai perwakilan pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan serta menyampaikan informasi dan menerima masukan dari masyarakat,” jelas Basyuni. (Sabtu, 19 Juli 2025).
Senada dengan itu, Kepala DLH Halut, Yudihard Noya, juga memberikan apresiasi kepada NHM. Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait kawasan hutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tabobo dan Tomabaru yang telah menerima kehadiran kami. Harapan kami, masyarakat tidak lagi membuka hutan atau berkebun di wilayah konsesi NHM karena hal tersebut akan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Perwakilan pemerintah desa dan warga, yakni Sekretaris Desa Tabobo Mahmud Adam dan warga Sahril Mokodongan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang jelas mengenai fungsi dan aturan penggunaan kawasan hutan.
“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Masyarakat kini lebih memahami aturan yang berlaku, dan ke depan tidak akan lagi melakukan penanaman baru di area konsesi NHM. Kami juga berharap Bapak H. Robert, selaku Presiden Direktur NHM, dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat ini,” tutup Mahmud.
Turnamen sepak bola usia dini Piala Menpora usia 12 tahun Regional Ternate, yang berlangsung di lapangan…
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly meninjau langsung lokasi jalan rusak yang berada di…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) dan Hari Bhakti…
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap dampak abu vulkanik…
Kapolres Halmahera Utara yang baru, AKBP Erlichson, memastikan akan menuntaskan berbagai kasus tunggakan yang hingga…
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran…