Advetorial

NHM Gandeng Dishut Malut Gelar Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan di Wilayah Lingkar Tambang

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan dan lahan perkebunan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bekerja sama dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan Blok Gosowong. Kegiatan ini berlangsung di dua desa lingkar tambang, yakni Desa Tabobo dan Desa Tomabaru.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Maluku Utara, Basyuni Tahir; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Yudihard Noya; serta Kapolsek Malifut, IPTU Miftah I. Saleh.

Dari pihak NHM, hadir perwakilan dari Departemen Lingkungan Rosmini Djufri, Departemen Government & Permitting Dodi W. Panudu dan Martha Larenggam, serta perwakilan NHM Peduli, Rustam Munawar. Kegiatan ini juga diikuti oleh perangkat desa dan masyarakat setempat.

Kegiatan dibuka oleh Basyuni Tahir, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif NHM dalam menggelar sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap skema Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PKKH) dan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan kawasan tersebut.

“Negara memberikan kewenangan pengelolaan PKKH kepada NHM, namun hal ini juga diiringi dengan sejumlah kewajiban, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami sebagai perwakilan pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan serta menyampaikan informasi dan menerima masukan dari masyarakat,” jelas Basyuni. (Sabtu, 19 Juli 2025).

Senada dengan itu, Kepala DLH Halut, Yudihard Noya, juga memberikan apresiasi kepada NHM. Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait kawasan hutan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tabobo dan Tomabaru yang telah menerima kehadiran kami. Harapan kami, masyarakat tidak lagi membuka hutan atau berkebun di wilayah konsesi NHM karena hal tersebut akan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Perwakilan pemerintah desa dan warga, yakni Sekretaris Desa Tabobo Mahmud Adam dan warga Sahril Mokodongan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang jelas mengenai fungsi dan aturan penggunaan kawasan hutan.

“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Masyarakat kini lebih memahami aturan yang berlaku, dan ke depan tidak akan lagi melakukan penanaman baru di area konsesi NHM. Kami juga berharap Bapak H. Robert, selaku Presiden Direktur NHM, dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat ini,” tutup Mahmud.

redaksi

Recent Posts

Bandar Udara Khusus Weda Bay Raih Peringkat Ketiga Indikator Keamanan Penerbangan dari Otoritas Bandara Wilayah VIII

Bandar Udara Khusus Weda Bay (WDB) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Fasilitas penerbangan milik PT Indonesia…

9 jam ago

Ramadan Berbagi: Pemuda Jambula Santuni Panti Asuhan dan Bagikan Iqra ke TPQ

Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan Lembaga Kepemudaan Jambula. Dalam sebuah kegiatan sosial…

13 jam ago

Metabolisme Berbuka dan Sahur

Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu syariat Islam yang…

14 jam ago

Aspidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku…

14 jam ago

VIDEO: KOPRA dan Cerita Turun-Temurun

Di tengah perkembangan ekonomi dan pergeseran pilihan pekerjaan bagi generasi muda, keputusan untuk tetap melanjutkan…

15 jam ago

Morotai dalam Pusaran Indo-Pasifik

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate/Alumni Short Course "Foreign Policy: Strategic…

15 jam ago