Advetorial

NHM Gandeng Dishut Malut Gelar Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan di Wilayah Lingkar Tambang

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan dan lahan perkebunan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bekerja sama dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan Blok Gosowong. Kegiatan ini berlangsung di dua desa lingkar tambang, yakni Desa Tabobo dan Desa Tomabaru.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Maluku Utara, Basyuni Tahir; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Yudihard Noya; serta Kapolsek Malifut, IPTU Miftah I. Saleh.

Dari pihak NHM, hadir perwakilan dari Departemen Lingkungan Rosmini Djufri, Departemen Government & Permitting Dodi W. Panudu dan Martha Larenggam, serta perwakilan NHM Peduli, Rustam Munawar. Kegiatan ini juga diikuti oleh perangkat desa dan masyarakat setempat.

Kegiatan dibuka oleh Basyuni Tahir, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif NHM dalam menggelar sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap skema Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PKKH) dan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan kawasan tersebut.

“Negara memberikan kewenangan pengelolaan PKKH kepada NHM, namun hal ini juga diiringi dengan sejumlah kewajiban, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami sebagai perwakilan pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan serta menyampaikan informasi dan menerima masukan dari masyarakat,” jelas Basyuni. (Sabtu, 19 Juli 2025).

Senada dengan itu, Kepala DLH Halut, Yudihard Noya, juga memberikan apresiasi kepada NHM. Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait kawasan hutan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tabobo dan Tomabaru yang telah menerima kehadiran kami. Harapan kami, masyarakat tidak lagi membuka hutan atau berkebun di wilayah konsesi NHM karena hal tersebut akan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Perwakilan pemerintah desa dan warga, yakni Sekretaris Desa Tabobo Mahmud Adam dan warga Sahril Mokodongan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang jelas mengenai fungsi dan aturan penggunaan kawasan hutan.

“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Masyarakat kini lebih memahami aturan yang berlaku, dan ke depan tidak akan lagi melakukan penanaman baru di area konsesi NHM. Kami juga berharap Bapak H. Robert, selaku Presiden Direktur NHM, dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat ini,” tutup Mahmud.

cermat

Recent Posts

Peringati HUT ke-24, Demokrat Taliabu Berbagi Santunan di Pesantren hingga Janda

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berbagi santunan untuk anak…

42 menit ago

Bangun Generasi Tangguh, NHM Peduli Laksanakan Program Edukasi Kebencanaan & PHBS

Tim NHM Peduli kembali melaksanakan program Edukasi Kebencanaan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)…

49 menit ago

Kapolda Malut Bentuk Satgas Gabungan Usut Dugaan Penjualan Ore Nikel

Polda Maluku Utara membentuk tim gabungan atau Satuan Tugas (Satgas) untuk mengusut dugaan penjualan bahan…

50 menit ago

Pentingnya Peran Orang Muda Mengelola Sampah

Komunitas Biblel (Bersama insan bijak lestarikan ekosistem lingkungan) kembali menggelar diskusi bertajuk “Plastik Menjajah, Anak…

5 jam ago

Jamwas Kejagung Kunjungi Kejati Maluku Utara, Tekankan Integritas dan Peningkatan Kinerja

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr. Rudi Margono, melakukan kunjungan kerja…

6 jam ago

Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%, Menteri ATR/BPN Sampaikan dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan progres program pendaftaran…

6 jam ago