Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Oknum anggota Polres Halmahera Timur, Aipda AA akan dilaporkan oleh istrinya, FAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin.
Sebelumnya, FFA melalui kuasa hukumnya, Fadly S Tuanani telah melaporkan kasus tersebut ke bidang Propam Polda Maluku Utara.
Namun, setelah diproses, putusan sidang dinilai tidak memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meskipun pelaku dikabarkan telah mengikuti sidang kode etik. Karena itu, kini FAA akan membuat laporan lagi ke Direskrimum.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi cermat, mengaku akan memproses semua laporan yang masuk.
“Yang pasti, jika sudah ada laporan atau pengaduan tentunya dia akan ditindaklanjuti,” jelas Michael di ruang kerjanya, Kamis, 30 November 2023.
Kendati begitu, kata Michael, setelah menerima laporan, penyidik akan masih pelajari, apakah memenuhi unsur atau tidak.
“Penyidik akan proses, dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…
Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…
Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…