Bripka R, saat disidang. Foto: istimewa
Oknum Polisi Polres Morotai yang diduga melakukan asusila terhadap seorang remaja 18 tahun yang duduk di bangku SMA itu, resmi di Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Polisi dengan inisial Bripka R ini menjalani sidang kode etik itu terdapat tiga komisi sidang, yang dipimpin langsung Waka Polres Pulau Morotai Kompol Muhammad Arif selaku ketua komisi sidang, AKP Bahrun Hi. Syahban, Wakil ketua komisi, AKP Jamaludin.
Dalam sidang dihadiri Kasi Propam Ipda Sepden R. Mangeteke, sebagai penuntut dan dihadirkan saksi-saksi dan korban untuk di dengar keterangannya.
Berdasarkan fakta persidangan maka, diputus dengan PTDH sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres Pulau Morotai Akbp A’an Hardiansyah, melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang, mengatakan dalam sidang pihaknya hadirkan para saksi dan korban untuk memberikan keterangan.
“Kami pun menghadirkan Komisi Perempuan dan Anak Dinas sosial kabupaten Pulau Morotai. Dalam fakta persiadangan itu kemudian diputuskan PTDH, dan hasil putusan itu segera dikirim secara tertulis ke polda Maluku Utara,” jelas Sibli. Kamis (11/11).
Dalam kasus tersebut pihaknya berharap, agar Kedepan, jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Khususnya anggota Polres Pulau Morotai diharapkan tidak lagi membuat pelanggaran yang berdampak menjatuhkan citra dan martabat polri sesuai dengan arahan bapak Tribrata dua (Waka Polri),” pungkasnya.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* 1 PERTAMA-TAMA, tahniah untuk Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda…
Pekerjaan proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing atau pesisir pantai di Desa Cio Gerong-Cio Maloleo, Kecamatan…
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Maluku Utara untuk mendengarkan langsung…
Koalisi Save Sagea kembali menegaskan penolakan terhadap rencana ekspansi perusahaan tambang PT Mining Abadi Indonesia…
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, resmi membebaskan delapan warga adat Maba…
Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Kememtrian Transmigrasi-Universitas Indonesia (Kementras-UI) bersama Satpol PP dan Damkar Pulau Morotai,…