News

Pakai Visa Kunjungan untuk Jual Vacuum Cleaner, WN Turki Diamankan Imigrasi Ternate

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang warga negara (WN) Turki berinisial MCG yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

MCG diduga menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) untuk melakukan aktivitas penjualan vacuum cleaner secara langsung kepada konsumen.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, mengatakan MCG saat ini masih menjalani pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, dia berpotensi dikenai tindakan deportasi.

Hal tersebut disampaikan Victor dalam konferensi pers di Ternate, Rabu (2/9/2026), didampingi Akhmad Harry Lesmana.

MCG diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ternate pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIT. Ia diamankan di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.

Victor menjelaskan, pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas komersial yang dilakukan MCG.

“Setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas komersial yang dilakukan warga negara asing tersebut,” kata Victor.

Dari pemeriksaan awal, MCG diketahui masuk ke Indonesia menggunakan VKSK. Namun, izin tinggal tersebut diduga tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukannya di lapangan.

MCG diduga melakukan pemasaran dan penjualan vacuum cleaner dengan metode direct selling atau penjualan langsung kepada konsumen.

Atas dugaan tersebut, Imigrasi mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” tegas Victor.

Saat ini, MCG masih berada di Kantor Imigrasi Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Petugas akan menentukan tindakan keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing terus dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Ternate dan Probolinggo Jalin Kerja Sama Perkuat Pasokan Pangan

Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, memperkuat kerja sama dalam menjaga stabilitas…

47 menit ago

Disperindag Catat Harga Komoditas Pangan di Ternate Alami Kenaikan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate mencatat adanya kenaikan harga pada sejumlah komoditas di…

2 jam ago

Tekan Inflasi, Disperindag Ternate Gelar Operasi Pasar

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate kembali menggelar operasi pasar sebagai upaya menjaga stabilitas…

3 jam ago

Siswa Melebihi Kapasitas Ruangan, SMAN 1 Morotai Butuh Fasilitas Baru

SMA Negeri 1 Morotai, Maluku Utara, masih menghadapi keterbatasan sejumlah fasilitas penunjang kegiatan belajar dan…

3 jam ago

Menikmati Pesisir Morotai, dari Metita hingga Moro Ma Doto

Pulau Morotai, Maluku Utara, bukan hanya tentang hamparan pasir putih dan laut biru. Di balik…

3 jam ago

Pemerintah Taliabu Usul Penambahan Anggaran 1 Miliar untuk Perjalanan Dinas Bupati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengusulkan penambahan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) Bupati Sashabila…

15 jam ago