News  

Pakai Visa Kunjungan untuk Jual Vacuum Cleaner, WN Turki Diamankan Imigrasi Ternate

Kakanwil dan Kakanim Ternate saat menunjukan barang bukti dalam kasus tersebut. Foto: Istimewa

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang warga negara (WN) Turki berinisial MCG yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

MCG diduga menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) untuk melakukan aktivitas penjualan vacuum cleaner secara langsung kepada konsumen.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, mengatakan MCG saat ini masih menjalani pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, dia berpotensi dikenai tindakan deportasi.

Hal tersebut disampaikan Victor dalam konferensi pers di Ternate, Rabu (2/9/2026), didampingi Akhmad Harry Lesmana.

MCG diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ternate pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIT. Ia diamankan di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.

Victor menjelaskan, pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas komersial yang dilakukan MCG.

“Setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas komersial yang dilakukan warga negara asing tersebut,” kata Victor.

Dari pemeriksaan awal, MCG diketahui masuk ke Indonesia menggunakan VKSK. Namun, izin tinggal tersebut diduga tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukannya di lapangan.

MCG diduga melakukan pemasaran dan penjualan vacuum cleaner dengan metode direct selling atau penjualan langsung kepada konsumen.

Atas dugaan tersebut, Imigrasi mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” tegas Victor.

Baca Juga:  Risno La Bami Jabat Sekretaris Partai Umat Morotai

Saat ini, MCG masih berada di Kantor Imigrasi Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Petugas akan menentukan tindakan keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing terus dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat