Salah satu Direktur BUMN yang terlibat kampanye pasangan bupati dan wakil bupati Halmahera Timur. Foto: Istimewa
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Farrel Adhitama dan H Djalaluddin Thaib berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan melibatkan pejabat badan usaha milik negara dalam kegiatan kampanye.
Pasalnya, berdasarkan amatan media ini, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera Timur, Drs. Rasid Musa, tampil dalam kampanye Paslon nomor urut 1 yang berjargon Farrel-Jadi, di pantai Mobon, Desa Soagimalaha, pada Minggu, 17 November 2024, sekira pukul 16.24 WIT.
Nama Rasid juga tercatut secara resmi dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Paslon nomor urut 1 tersebut yang tertanggal 12 November 2024.
Meski begitu, di dalam ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 membolehkan Pejabat BUMN/BUMD untuk berkampanye, apabila yang bersangkutan telah menyampaikan izin cuti kampanye ke Bawaslu.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Alhervan Barmawi, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, mengaku bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat izin cuti dari Rasid Musa selaku pejabat BUMD.
“Sejauh ini, Bawaslu tara (tidak) terima surat izin cuti kampanye yang bersangkutan,” kata Alhervan, Senin, 18 November 2024.
Diketahui, dalam ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, di pasal 189 menyebut bahwa “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), yakni dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Sedangkan dalam pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengisyaratkan bahwa;
1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
2). Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…