Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian. Foto: Samsul/cermat
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berpotensi melakukan upaya paksa pemanggilan mantan Wakil Gubernur, Al Yasin Ali jika tidak mengindahkan panggilan kedua.
Al Yasin Ali dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa pada pekan depan oleh tim penyidik. Pemeriksaan itu dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian saat ditemui cermat di depan kantor Kejati, yang terletak di Kelurahan Stadion, Rabu, 22 Mei 2024.
“Mantan Wakil Gubernur belum diperiksa, kita akan jadwalkan pada minggu depan,” jelas Ardian.
Ardian menambahkan, pemanggilan di pekan depan ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Karena sebelumnya telah dipanggil tetapi ia mangkir dengan alasan sedang berobat di luar daerah.
“Kalau panggilan kedua tidak hadir, ya panggilan ketiga kita upaya paksa. Satu kali, dua kali, yang ketiga kali upaya paksa-lah,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka 1 Juli 2026,…
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…
Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…
Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…