Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian. Foto: Samsul/cermat
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berpotensi melakukan upaya paksa pemanggilan mantan Wakil Gubernur, Al Yasin Ali jika tidak mengindahkan panggilan kedua.
Al Yasin Ali dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa pada pekan depan oleh tim penyidik. Pemeriksaan itu dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian saat ditemui cermat di depan kantor Kejati, yang terletak di Kelurahan Stadion, Rabu, 22 Mei 2024.
“Mantan Wakil Gubernur belum diperiksa, kita akan jadwalkan pada minggu depan,” jelas Ardian.
Ardian menambahkan, pemanggilan di pekan depan ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Karena sebelumnya telah dipanggil tetapi ia mangkir dengan alasan sedang berobat di luar daerah.
“Kalau panggilan kedua tidak hadir, ya panggilan ketiga kita upaya paksa. Satu kali, dua kali, yang ketiga kali upaya paksa-lah,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Anggota Komite III DPD RI, Hasbi Yusuf, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Pulau…
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…