Kapolsek Maba Setalah, IPDA Habiem Ramadya. Foto: Istimewa
Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur menetapkan AH alias Hanafi (27) sebagai tersangka kasus Pembunuhan terhadap pegawai BPS yang merupakan rekan kerjanya sendiri, KLP, warga Magelang, Jawa Tengah.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi menjadwalkan rekonstruksi pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kapolsek Maba Setalah, IPDA Habiem Ramadya ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, AH kini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, AH resmi jadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek,” Jelas Habiem melalui sambung telepon, Kamis, 7 Agustus 2025.
Habiem menambahkan, untuk memperjelas kasus ini, tim penyidik telah menjadwalkan rekonstruksi atau reka ulang di perumahan BPS Halmahera Timur, tepatnya di Desa Soagimalaha, Kota Maba.
“Jumat besok, sekitar pukul 15:00 WIT, kami akan melaksanakan rekonstruksi,” pungkasnya.
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…
Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…