Kapolsek Maba Setalah, IPDA Habiem Ramadya. Foto: Istimewa
Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur menetapkan AH alias Hanafi (27) sebagai tersangka kasus Pembunuhan terhadap pegawai BPS yang merupakan rekan kerjanya sendiri, KLP, warga Magelang, Jawa Tengah.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi menjadwalkan rekonstruksi pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kapolsek Maba Setalah, IPDA Habiem Ramadya ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, AH kini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, AH resmi jadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek,” Jelas Habiem melalui sambung telepon, Kamis, 7 Agustus 2025.
Habiem menambahkan, untuk memperjelas kasus ini, tim penyidik telah menjadwalkan rekonstruksi atau reka ulang di perumahan BPS Halmahera Timur, tepatnya di Desa Soagimalaha, Kota Maba.
“Jumat besok, sekitar pukul 15:00 WIT, kami akan melaksanakan rekonstruksi,” pungkasnya.
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…