News

Pemda Halmahera Tengah Somasi 16 Perusahaan Tambang Nikel

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara melayangkan somasi tertulis kepada 16 perusahaan tambang nikel yang menunggak pembayaran sejumlah pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perusahaan-perusahaan yang disomasi itu diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara, Halmahera Tengah. Adalah antara lain PT Tekindo Energi, PT Gunung Mas Group, PT Samudera Mulia Abadi, dan PT Hilcon Jaya Sakti Site Lelilef.

Kemudian, PT PP. Presisi Tbk, PT Rajawali, PT Tri Indonesia Mahakarya, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Thies Contractors Indonesia, PT Ksatria Mitra Kontraktor Indonesia, PT Sarana Sukses Sejahtera, PT Lidya Catering, PT Sarana Baja Perkasa, PT Manado Teknik Mining, PT Harum Sukses Mining, dan PT Sino Global Makmur.

Tim Ahli Hukum Bupati Halmahera Tengah, Bahtiar Husni mengatakan, somasi atau peringatan itu dilayangkan menyusul setelah dilaksanakan rapat antara Tim Inisiasi Pajak Daerah dan Retribusi daerah zona industri dengan manajemen 16 perusahaan.

Dalam rapat tersebut, perusahaan yang menunggak diminta untuk menyampaikan dokumen dan data kepada Tim Inisiasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Zona Industri untuk selanjutnya dihitung besaran nominal tunggakan masing-masing perusahaan.

“16 perusahaan itu sudah dua kali diberikan surat peringatan. Surat pertama tertanggal 20 November 2023, sementara surat peringatan kedua tertanggal 30 November 2023,” kata Bahtiar, kepada cermat, Senin, 11 Desember 2023.

Isi surat peringatan itu, lanjut Bahtiar, juga menegaskan agar 16 perusahaan segera menyampaikan dokumen dan datanya, paling lambat 3 hari setelah diterimanya surat tersebut.

Namun, menurut ia, sejak diberikan surat peringatan pertama hingga kedua ini, 16 perusahaan tersebut enggan merespons somasi itu.

“Ini penting bagi perusahaan untuk menaati Perda yang telah disahkan, karena kita ketahui bersama di perusahaan yang lain sebesar IWIP pun menaati dan membayar pajak sebagaimana yang diatur dalam Perda,” kata ia.

Bachtiar berharap ada kerja sama yang baik dari 16 perusahaan tersebut. Sebab, pajak yang ditunggak merupakan pendapatan asli daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Bahtiar menegaskan, jika 16 perusahaan ini masih tidak mengindahkan peringatan Pemda Halmahera Tengah ini, pihaknya terpaksa akan memberikan peringatan ketiga dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan Perda.

“Tapi kami akan menempuh lewat jalur kekeluargaan dulu agar mereka bisa membayar,” kata ia.

Bahtiar menambahkan, jika somasi ketiga pun tidak direspons maka langkah hukum sampai ke tingkat penyegelan perusahaan pun akan dilakukan.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum, termasuk untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut. Yang jelas, kami memberikan teguran dulu ke mereka. Kalaupun, misalnya, ini tidak diindahkan lagi, kami akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut,” tandasnya.

Terpisah, salah satu perusahaan yang masuk daftar menunggak pajak daerah itu, PT Tekindo Energi saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima surat somasi dari Pemda Halmahera Tengah.

“Kami sudah menerima surat somasi,” kata Humas PT Tekindo Energi, Masri Hidayat.

Masri menyebutkan, dalam somasi itu, ada beberapa data yang diminta Pemda Halmahera Tengah. Dari beberapa data tunggakan itu, sebagian besar sudah diselesaikan oleh PT Tekindo Energi.

“Antara lain pajak reklame dan penerangan sudah lunas, IMB sudah bayar, hanya tinggal penambahan bangunan semi permanen yaitu pos security dan rumah sampel di kilo dua. Bahkan ada IMB yang kami sudah bayar tapi belum ada bukti stiker dari Pemda,” kata ia.

Kemudian, sambung Masri, untuk izin klinik, pihaknya tak punya karena saat ini mereka tidak memiliki klinik.

“Yang ada hanya Room P3K. Hanya pertolongan pertama, selanjutnya kami rujuk ke Puskesmas, karena kami dekat Puskesmas. Untuk KIR kendaraan ini sudah kami ajukan, dan dalam waktu dekat akan diajukan datanya ke Pemda,” pungkasnya.

——

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

12 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

13 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

21 jam ago