Kapolres Halut dan Kepala BNNK dalam konferensi pers. Foto: Agus/cermat
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan lem eha-bond oleh kelompok remaja di Halmahera Utara membuat pemerintah setempat didesak merancang peraturan daerah alias perda.
Hal itu disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar.
Menurut Zulfikar, kehadiran peraturan daerah yang dibikin pemerintah sejatinya dapat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran lem eha-bond.
“Polres dan BNN Halut tengah memikirkan bagaimana cara untuk menangani penyalahgunaan lem perekat yang mengandung zat kimia berbahaya seperti Lysergic Acid Diethyilamide (LSD), itu,” kata Zulfikar kepada cermat, Selasa, 30 Januari 2024.
Zulfikar menyebut bahwa sebelumnya memang sudah ada deklarasi terkait pemberantasan lem eha-bond antara kepolisian dan Pemda Halmahera Utara.
“Di mana, pada deklarasi itu bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penjualan lem eha-bond kepada anak-anak atau penyalahgunaannya,” kata dia.
Sementara, Kepala BNNK Halut Maximilian Sahese juga meminta semua pihak untuk memerangi penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Ia menegaskan bahwa penggunaan lem eha-bond dapat menjadi ancaman nyata bagi generasi muda di masa mendatang.
“Terkadang hal yang sepele selalu dianggap biasa saja. Namun justru ketika dibiarkan maka akan merusak generasi remaja ke depan jika tidak diperhatikan,” pungkas dia.
Kepala PT Harta Samudra Pulau Morotai, Maluku Utara, I Made Malihartadana, menegaskan bahwa perusahannya tetap…
Video seorang pedagang mengamuk hingga menghamburkan dagangan ikan asap di pasar Higienis Ternate, Maluku Utara,…
Polres Ternate menangkap seorang pria berinisial JDA (39), terduga pelaku judi togel, di sebuah ruko…
Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Ternate mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…
Polsek Ternate Utara mengamankan seorang pemuda berinisial M.G.D. alias Malik (22), warga Kelurahan Soasio, Kecamatan…
Wakil162 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) melakukan kuliah lapangan atau disebut Kuliah Kerja Sosial…