News

Pemkot Ternate Siap Hadapi Gugatan Sekda Halmahera Barat di PTUN

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan diajukan Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak.

Gugatan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang tentang tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Dalam kasasi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate Mochtar Hasyim, selaku pemohon yang melawan Muhammad Syahril Abd Radjak, termohon.

Dalam putusan itu, MA mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Neger (PN) Ternate Nomor 72/Pdt. G/2022/PN Tte, tanggal 24 Mei 2023.

Kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko kepada cermat menegaskan, Pemkot siap menghadapi gugatan yang nantinya ditempuh Syahril Abd Radjak.

“Pertama, upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Pak Syahril, itu merupakan hak mereka. Kedua, apa pun upaya hukum yang dilakukan, Pemkot tetap melayani dengan argumentasi yang sama,” kata Fahruddin, Senin, 4 Maret 2024.

Fahruddin menegaskan, lahan dan bangunan yang ditempati Dinas Perhubungan itu adalah aset yang diserah terima dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat kepda Pemkot Ternate.

“Dalam peraturan Mahkamah Agung, soal peraturan melawan hukum oleh Pemerintah itu ada ketentuan limit waktu yang harus dipertimbangkan,” paparnya.

Fahruddin meminta untuk melihat soal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur  tatacara dan pengajuannya.

“Disebutkan begini di Pasal 4 itu, pengajuan gugatan paling lama itu 90 hari, sejak tindakan Pemerintah dilakukan oleh badan atau pejabat admistrasi pemerintahan. Jadi mungkin pertimbangkanlah upaya hukum yang dilakukan oleh Pak Syahril melalui kuasa hukum, syrat formilnya karena menurut kami belum terpenuhi,” tegasnya.

Intinya, Fahruddin kembali menegaskan, Pemkot Ternate tetap berkomitmen tentang apa yang telah diberikan Pemda Halmahera Barat.

“Karena objek yang disengketa ini adalah objek yang diberikan Pemda Halmahera Barat ke Pemkot Ternate,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Jadi Tamu Spesial RRI Kendari, Sekda Taliabu Paparkan Pembangunan Daerah Kepulauan

Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…

4 jam ago

Pengurus DPD Gerindra Kunjungi Polda Maluku Utara

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…

4 jam ago

Wakil Bupati Halut Sidak Kantor PDAM Usai Cekcok Karyawan dan Direktur

Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…

5 jam ago

Pemda Morotai Gelar Pelepasan Jemaah Calon Haji

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…

7 jam ago

Bikin Macet, Parkir Tepi Jalan di Kota Ternate Tuai Kritik

Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…

11 jam ago

Polisi: Banyak Pihak Akan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Halsel

Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…

12 jam ago