Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan diajukan Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak.
Gugatan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang tentang tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Dalam kasasi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate Mochtar Hasyim, selaku pemohon yang melawan Muhammad Syahril Abd Radjak, termohon.
Dalam putusan itu, MA mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Neger (PN) Ternate Nomor 72/Pdt. G/2022/PN Tte, tanggal 24 Mei 2023.
Kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko kepada cermat menegaskan, Pemkot siap menghadapi gugatan yang nantinya ditempuh Syahril Abd Radjak.
“Pertama, upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Pak Syahril, itu merupakan hak mereka. Kedua, apa pun upaya hukum yang dilakukan, Pemkot tetap melayani dengan argumentasi yang sama,” kata Fahruddin, Senin, 4 Maret 2024.
Fahruddin menegaskan, lahan dan bangunan yang ditempati Dinas Perhubungan itu adalah aset yang diserah terima dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat kepda Pemkot Ternate.
“Dalam peraturan Mahkamah Agung, soal peraturan melawan hukum oleh Pemerintah itu ada ketentuan limit waktu yang harus dipertimbangkan,” paparnya.
Fahruddin meminta untuk melihat soal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur tatacara dan pengajuannya.
“Disebutkan begini di Pasal 4 itu, pengajuan gugatan paling lama itu 90 hari, sejak tindakan Pemerintah dilakukan oleh badan atau pejabat admistrasi pemerintahan. Jadi mungkin pertimbangkanlah upaya hukum yang dilakukan oleh Pak Syahril melalui kuasa hukum, syrat formilnya karena menurut kami belum terpenuhi,” tegasnya.
Intinya, Fahruddin kembali menegaskan, Pemkot Ternate tetap berkomitmen tentang apa yang telah diberikan Pemda Halmahera Barat.
“Karena objek yang disengketa ini adalah objek yang diberikan Pemda Halmahera Barat ke Pemkot Ternate,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…