News

Pemkot Ternate Siap Hadapi Gugatan Sekda Halmahera Barat di PTUN

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan diajukan Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak.

Gugatan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang tentang tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Dalam kasasi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate Mochtar Hasyim, selaku pemohon yang melawan Muhammad Syahril Abd Radjak, termohon.

Dalam putusan itu, MA mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Neger (PN) Ternate Nomor 72/Pdt. G/2022/PN Tte, tanggal 24 Mei 2023.

Kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko kepada cermat menegaskan, Pemkot siap menghadapi gugatan yang nantinya ditempuh Syahril Abd Radjak.

“Pertama, upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Pak Syahril, itu merupakan hak mereka. Kedua, apa pun upaya hukum yang dilakukan, Pemkot tetap melayani dengan argumentasi yang sama,” kata Fahruddin, Senin, 4 Maret 2024.

Fahruddin menegaskan, lahan dan bangunan yang ditempati Dinas Perhubungan itu adalah aset yang diserah terima dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat kepda Pemkot Ternate.

“Dalam peraturan Mahkamah Agung, soal peraturan melawan hukum oleh Pemerintah itu ada ketentuan limit waktu yang harus dipertimbangkan,” paparnya.

Fahruddin meminta untuk melihat soal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur  tatacara dan pengajuannya.

“Disebutkan begini di Pasal 4 itu, pengajuan gugatan paling lama itu 90 hari, sejak tindakan Pemerintah dilakukan oleh badan atau pejabat admistrasi pemerintahan. Jadi mungkin pertimbangkanlah upaya hukum yang dilakukan oleh Pak Syahril melalui kuasa hukum, syrat formilnya karena menurut kami belum terpenuhi,” tegasnya.

Intinya, Fahruddin kembali menegaskan, Pemkot Ternate tetap berkomitmen tentang apa yang telah diberikan Pemda Halmahera Barat.

“Karena objek yang disengketa ini adalah objek yang diberikan Pemda Halmahera Barat ke Pemkot Ternate,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Tawarkan Pemandangan Alam, Pulo Tareba di Ternate Cocok Jadi Pilihan Wisata Akhir Tahun

Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…

12 menit ago

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

11 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

13 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

13 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

16 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

21 jam ago