News

Pemkot Ternate Tinjau Pengajuan Perpanjang HGB Salah Satu PT

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, meninjau kembali permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) salah satu Perderoan Terbatas.

“Jadi dalam pertemuan yang berlangsung, Jumat (22/10) kemarin, kami (Pemkot) dengan PT (salah saru perusahaan) . Dimana PT tersebut sudah mengajukan dokumen permohonan persetujuan HGB untuk bisa diperpanjang lagi,” ucap Chairul M Jen, kepada cermat, Sabtu (23/10).

Ia bilang, namun pengajuan perpanjangan HGB ini, tidak secara langsung diterima, sehingga dalam rapat pihaknya sudah menyampaikan ke pihak PT, aka nada beberapa mekanisme yang harus dilewati. Selain itu, pihaknya akan membentuk tim koordinasi Kerjasama daerah.

“Dari tim ini akan kembaki dibuat rapar bersama dengan PT itu untuk membahas makanisme tatacara perpanjangan HGB, baru selesai itu hasilnya disampaikan ke Wali Kota Ternate,” ujarnya.

Lanjut Chairul, dalam permintaan peminjaman lanjutan HBG ini, sesuai dengan penjelasan Kepala BPN Ternate. Dimana meminta perpanjangan HGB sampai dengan 20 hingga 30 tahun mendatang.

“Namun yang diusulkan ke PT itu hanya 10 tahun saja,” jelasnya.

Terkait dengan temuan DPRD, dalam pansus soal retribusi, bahwa dugaan PT tersebut selama ini bukan sistem hak guna serah. Hak tersebut hanya digunakan pada masa Wali Kota pertama, yakni Alm Syamsir Andili. Sehingga itu pihaknya akan tetap bersadarkan dengan Perda retribusi kekayaan daerah.

“Jadi lahan PT itu saat ini harus dilakukan hak guna serah ke kita, bukan lagi hak guna. Karena kita saat ini harus tak lagi menggantung para investor yang ada, dan harus tetap lakukan demi menarik retribusi,” akunya.

“Bahkan soal tanah di PT itu juga kami sementara sudah ajukan ke DPRD, namun disuruh kembali untuk mengkaji ulang soal nilainya. Karena ini soal aset daerah juga,” tambahnya. (SAR)

redaksi

Recent Posts

Jarak Pandang di Morotai Menurun akibat Kabut Asap, Nelayan Diminta Ekstra Hati-hati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…

7 jam ago

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

16 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

1 hari ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

1 hari ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

2 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

2 hari ago